Kapolsek Kediri Kota : Izin Kegiatan Pencak Silat Dipermudah Selama Tidak Mendatangkan Massa Luar Kota

- Writer

Minggu, 20 Agustus 2023 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Kediri (18/8). Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kota Kediri menggelar Cangkrukan Bersama Warga (Candra), bertempat di Kantin Polsek Kota, pada Jumat (18/8).

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, Ketua IPSI Kota Kediri Siswanto, 3 Pilar Kelurahan Semampir, 3 Pilar Kelurahan Dandangan, 3 Pilar Kelurahan Ngadirejo, Ketua Ranting 12 Perguruan Pencak Silat dan beberapa Personil Polsek Kediri Kota

“Saya orang baru di Polsek Kediri Kota, masih 1 bulan menjabat. Terimakasih atas kehadiran dari IPSI Kota Kediri maupun pengurus perguruan Pencak Silat yang ada di Kota Kediri,” ujar Ridwan Kapolsek Kediri Kota.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kapolsek Kediri Kota : Izin Kegiatan Pencak Silat Dipermudah Selama Tidak Mendatangkan Massa Luar Kota Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa semua kegiatan dari perguruan pencak silat pasti didukung dan dipermudah perijinannya selama tidak mengakibatkan potensi kerawanan kamtibmas atau bersamaan dengan kegiatan masyarakat lainnya.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dua Lembaga Organisasi Kemasyarakatan dalam Menyongsong Tantangan Industrialisasi Subang

“Kebetulan terkait perizinan disini ada Kanit Intel yang membidangi, izin selalu kita bantu tetapi juga harus ada komitmen dari semua perguruan pencak silat bahwa tidak ada penggembira dari luar Kota dan kegiatan benar-benar diikuti oleh warga masyarakat Kota Kediri,” ujarnya.

ia menambahkan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini sebagai ajang silaturahim antar perguruan agar menjadikan semakin menambah kerukunannya.

“Semoga dengan adanya acara ini bisa menjadi alat komunikasi untuk menjalin sinergitas demi terwujudnya kondusivitas Kota Kediri,” tutupnya.

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru