Kadus 4 Desa Gading Jaya Mawardi Diduga Terlibat Dalam Sewa Tanah Untuk Aktivitas PETI 

- Writer

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Kegiatan tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi seakan-akan ada main mata dari berbagai instansi yang berwenang, karena sampai saat ini razia terkait kegiatan tersebut masih di anggap tebang pilih, ibarat pepatah ‘Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak’ Para big boss tambang ilegal tersebut sepertinya kebal hukum dan hampir tidak pernah tersentuh oleh hukum, padahal akibat dari tambang ilegal yang dikelola mereka membuat alam di bumi Tali Undang Tambang Teliti ini di ujung tanduk.

PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Ulak tak jauh dari jalan poros Desa Mentawak menuju Desa Gading Jaya Hitam Ulu SPE.

Pantauan media ini menguak fakta jika di Desa lokasi ini masih terdapat beberapa titik penambangan emas tanpa izin diantaranya milik Luwi, Mayar dan Heri.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kadus 4 Desa Gading Jaya Mawardi Diduga Terlibat Dalam Sewa Tanah Untuk Aktivitas PETI  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tak lepas dari itu dibalik aktivitas PETI tersebut diduga ada oknum Kepala Dusun 4 Desa Gading Jaya bernama Mawardi yang diduga menyewakan tanahnya kepada para pelaku PETI tersebut dengan sistem persen.

BACA JUGA :  Pak Kapolda Jambi..! PETI di Desa Mentawak Makin Menggila, Hingga Rumah Warga Tergenangi Lumpur

Sebelumnya, Salah satu warga setempat ‘A’ mengatakan jika beberapa Set dompeng yang ada di perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Ulak sekitaran jalan Poros desa Mentawak-Desa Gading Jaya SPE tersebut diantaranya adalah milik seseorang yang bernama Luwi warga Desa Mensango, menurutnya lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut adalah milik salah satu oknum Kepala Dusun Desa Gading Jaya SPE, dan saat ini aktifitas PETI memang makin merajalela. Hal ini ujarnya tak terlepas dari lemahnya penegakan hukum

Untuk memastikan hal tersebut guna untuk konfirmasi, selanjutnya pada Jumat (20/12/24) Media ini mendatangi kediaman Kepala Dusun 4 Mawardi yang ada di Desa Gading Jaya SPE, Kecamatan Tabir Selatan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Berdasarkan keterangan dari orang tua Mawardi, ketika di bincangi oleh media ini mengatakan jika lahan yang di gunakan untuk aktivitas PETI tersebut adalah tanah warisan dari dirinya.

“Tanah itu warisan dari saya, kalau untuk masalah di gunakan untuk yang gituan saya kurang paham pak, Mawardi lah yang tau, dia pergi ke Jambi pak,” demikian ungkapnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 
SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?
Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban
Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.
Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 
Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 
Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:55 WIB

Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Lumajang Dinilai Lamban

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:20 WIB

Terkait Pengawasan BBM Bersubsidi, Tanggapan Kapolres Nias Dinilai Ciderai Laporan Masyarakat 

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:31 WIB

Polres Merangin Mediasikan Bentrok Warga SAD Kelompok Temunggung GANTA dan Temunggung JANG

Berita Terbaru