Kadus 4 Desa Gading Jaya Mawardi Diduga Terlibat Dalam Sewa Tanah Untuk Aktivitas PETI 

- Penulis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Kegiatan tambang emas ilegal yang ada di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi seakan-akan ada main mata dari berbagai instansi yang berwenang, karena sampai saat ini razia terkait kegiatan tersebut masih di anggap tebang pilih, ibarat pepatah ‘Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak’ Para big boss tambang ilegal tersebut sepertinya kebal hukum dan hampir tidak pernah tersentuh oleh hukum, padahal akibat dari tambang ilegal yang dikelola mereka membuat alam di bumi Tali Undang Tambang Teliti ini di ujung tanduk.

PETI adalah kegiatan tanpa izin dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu konflik horizontal di dalam Masyarakat seperti yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Ulak tak jauh dari jalan poros Desa Mentawak menuju Desa Gading Jaya Hitam Ulu SPE.

Pantauan media ini menguak fakta jika di Desa lokasi ini masih terdapat beberapa titik penambangan emas tanpa izin diantaranya milik Luwi, Mayar dan Heri.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kadus 4 Desa Gading Jaya Mawardi Diduga Terlibat Dalam Sewa Tanah Untuk Aktivitas PETI  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tak lepas dari itu dibalik aktivitas PETI tersebut diduga ada oknum Kepala Dusun 4 Desa Gading Jaya bernama Mawardi yang diduga menyewakan tanahnya kepada para pelaku PETI tersebut dengan sistem persen.

BACA JUGA :  Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin

Sebelumnya, Salah satu warga setempat ‘A’ mengatakan jika beberapa Set dompeng yang ada di perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Ulak sekitaran jalan Poros desa Mentawak-Desa Gading Jaya SPE tersebut diantaranya adalah milik seseorang yang bernama Luwi warga Desa Mensango, menurutnya lokasi tanah yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut adalah milik salah satu oknum Kepala Dusun Desa Gading Jaya SPE, dan saat ini aktifitas PETI memang makin merajalela. Hal ini ujarnya tak terlepas dari lemahnya penegakan hukum

Untuk memastikan hal tersebut guna untuk konfirmasi, selanjutnya pada Jumat (20/12/24) Media ini mendatangi kediaman Kepala Dusun 4 Mawardi yang ada di Desa Gading Jaya SPE, Kecamatan Tabir Selatan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Berdasarkan keterangan dari orang tua Mawardi, ketika di bincangi oleh media ini mengatakan jika lahan yang di gunakan untuk aktivitas PETI tersebut adalah tanah warisan dari dirinya.

“Tanah itu warisan dari saya, kalau untuk masalah di gunakan untuk yang gituan saya kurang paham pak, Mawardi lah yang tau, dia pergi ke Jambi pak,” demikian ungkapnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru