Kadispora Sungai Penuh Pingsan di Kejari Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Publisher

Senin, 16 Desember 2024 - 19:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA.Sungai Penuh. Senin/16/12/2024.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitra Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini di Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret empat orang lain yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA :  Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia

Hal yang menarik perhatian adalah kondisi kesehatan Don Fitra Jaya setelah penetapan status tersangka. Ia dilaporkan jatuh pingsan dan mengalami kesulitan bernapas sehingga harus mendapatkan bantuan medis di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh segera dipanggil untuk memberikan pertolongan pertama, termasuk memasangkan alat bantu oksigen.

BACA JUGA :  Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang

Don Fitra Jaya diduga terlibat sebagai pengguna anggaran dalam proyek pembangunan stadion mini yang dikerjakan pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap para terpidana sebelumnya.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Tegaskan Beasiswa Dogiyai Harus Berkelanjutan

“Kami menetapkan Kadispora Kota Sungai Penuh sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatannya sebagai pengguna anggaran dalam kasus pembangunan stadion mini tahun 2022,” ungkap Sukma Djaya Negara.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Zakaria

Sumber Berita: Kajari sungai Penuh

Berita Terkait

Warga Resah Mobil Tangki Solar Industri Marak ke Tabir Barat, Dugaan Pasokan untuk PETI Mencuat
Ponpes Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Gisting Tanggamus Memperingati Hari Santri 2026
Dugaan Penyelewengan Dana Gizi Rp200 Juta di Puskesmas Simpang Limbur Merangin Disorot, Nama Eks Kapus Fifi Maisari Disebut
Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Warga Resah Mobil Tangki Solar Industri Marak ke Tabir Barat, Dugaan Pasokan untuk PETI Mencuat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Ponpes Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Gisting Tanggamus Memperingati Hari Santri 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Gizi Rp200 Juta di Puskesmas Simpang Limbur Merangin Disorot, Nama Eks Kapus Fifi Maisari Disebut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp