Kadispora Sungai Penuh Pingsan di Kejari Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Publisher

Senin, 16 Desember 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA.Sungai Penuh. Senin/16/12/2024.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitra Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini di Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menyeret empat orang lain yang kini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA :  Konflik ini memuncak dalam pertemuan di Kantor Camat Teluk Bayur. Masjid yang lama saja berukuran 16×16 meter, Mengapa sekarang membantu bertambah kecil.

Hal yang menarik perhatian adalah kondisi kesehatan Don Fitra Jaya setelah penetapan status tersangka. Ia dilaporkan jatuh pingsan dan mengalami kesulitan bernapas sehingga harus mendapatkan bantuan medis di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh segera dipanggil untuk memberikan pertolongan pertama, termasuk memasangkan alat bantu oksigen.

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

Don Fitra Jaya diduga terlibat sebagai pengguna anggaran dalam proyek pembangunan stadion mini yang dikerjakan pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap para terpidana sebelumnya.

BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

“Kami menetapkan Kadispora Kota Sungai Penuh sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatannya sebagai pengguna anggaran dalam kasus pembangunan stadion mini tahun 2022,” ungkap Sukma Djaya Negara.

 

 

 

 

 

 

Penulis : Zakaria

Sumber Berita: Kajari sungai Penuh

Berita Terkait

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
PAHAM dan Daeng Uki Waqafkan Al-Qur’an untuk 10 TPA di Majene
Berita ini 288 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Jul 2026 - 10:42 WIB

Berita Utama

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Senin, 6 Jul 2026 - 08:07 WIB