Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Instruksi tegas Bupati Merangin H. Muhammad Syukur, S.H., M.H., terkait larangan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tampaknya tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sungai Manau, Saidina Usman.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media ini memperoleh informasi dari salah satu warga setempat yang mengungkap bahwa Kades Sungai Manau justru diduga bermain PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah Samantuk.

“Iya Bang, itu Pak Kades kami, Saidina Usman. Dia bermain PETI pakai alat berat di wilayah Samantuk. Padahal setahu saya beberapa waktu lalu Bupati sudah menginstruksikan bahkan membuat surat edaran yang melarang keras para kepala desa melakukan aktivitas PETI. Itu jelas ada sanksinya,” ungkap warga tersebut.

Larangan itu sejatinya bukan sekadar himbauan. Bupati Merangin secara resmi telah menerbitkan surat edaran dan menegaskan setiap kepala desa wajib menandatangani fakta integritas sebelum mencalonkan diri. Dalam poin tersebut, jelas tertulis bahwa kades dilarang keras terlibat dalam aktivitas PETI.

Masyarakat pun geram dengan ulah Kades Sungai Manau yang diduga melanggar aturan sekaligus mencoreng nama baik pejabat desa. Warga mendesak agar Bupati Merangin tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Manau merupakan tempat tinggal Bupati sendiri.

“Kalau memang benar terbukti, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bupati harus beri sanksi tegas. Jangan hanya sekadar surat edaran lalu hilang begitu saja,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA :  Ekskavator PETI Milik Ponidi Porak-porandakan Bukit Bungkul, Warga Menjerit: "Sumur Kami Keruh!"

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, pada konferensi pers 15 September 2025 lalu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin bersama jajaran Polsek sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika ada warga yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” tegas Kapolres.

Jika benar terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, Kades Sungai Manau dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menyalahgunakan izin atau melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan Kades juga dapat dianggap melanggar fakta integritas jabatan yang ditandatangani sebelum menjabat, sehingga bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan sesuai aturan pemerintah tentang pemerintahan desa.

Kasus dugaan keterlibatan Kades Sungai Manau ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap komitmen Bupati dan aparat penegak hukum benar-benar diwujudkan, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Merangin tidak hanya berhenti di atas kertas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru