Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Instruksi tegas Bupati Merangin H. Muhammad Syukur, S.H., M.H., terkait larangan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tampaknya tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sungai Manau, Saidina Usman.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media ini memperoleh informasi dari salah satu warga setempat yang mengungkap bahwa Kades Sungai Manau justru diduga bermain PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah Samantuk.

“Iya Bang, itu Pak Kades kami, Saidina Usman. Dia bermain PETI pakai alat berat di wilayah Samantuk. Padahal setahu saya beberapa waktu lalu Bupati sudah menginstruksikan bahkan membuat surat edaran yang melarang keras para kepala desa melakukan aktivitas PETI. Itu jelas ada sanksinya,” ungkap warga tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan itu sejatinya bukan sekadar himbauan. Bupati Merangin secara resmi telah menerbitkan surat edaran dan menegaskan setiap kepala desa wajib menandatangani fakta integritas sebelum mencalonkan diri. Dalam poin tersebut, jelas tertulis bahwa kades dilarang keras terlibat dalam aktivitas PETI.

Masyarakat pun geram dengan ulah Kades Sungai Manau yang diduga melanggar aturan sekaligus mencoreng nama baik pejabat desa. Warga mendesak agar Bupati Merangin tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Manau merupakan tempat tinggal Bupati sendiri.

“Kalau memang benar terbukti, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bupati harus beri sanksi tegas. Jangan hanya sekadar surat edaran lalu hilang begitu saja,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA :  Aris Korban Dugaan Penganiayaan Oleh Kasi Pem Kecamatan Tabir 'Reno', Meminta Polisi Segera Proses Laporannya

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, pada konferensi pers 15 September 2025 lalu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin bersama jajaran Polsek sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika ada warga yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” tegas Kapolres.

Jika benar terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, Kades Sungai Manau dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menyalahgunakan izin atau melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan Kades juga dapat dianggap melanggar fakta integritas jabatan yang ditandatangani sebelum menjabat, sehingga bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan sesuai aturan pemerintah tentang pemerintahan desa.

Kasus dugaan keterlibatan Kades Sungai Manau ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap komitmen Bupati dan aparat penegak hukum benar-benar diwujudkan, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Merangin tidak hanya berhenti di atas kertas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru