Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Instruksi tegas Bupati Merangin H. Muhammad Syukur, S.H., M.H., terkait larangan keras bagi para kepala desa dan perangkatnya untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tampaknya tidak diindahkan oleh Kepala Desa Sungai Manau, Saidina Usman.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, media ini memperoleh informasi dari salah satu warga setempat yang mengungkap bahwa Kades Sungai Manau justru diduga bermain PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah Samantuk.

“Iya Bang, itu Pak Kades kami, Saidina Usman. Dia bermain PETI pakai alat berat di wilayah Samantuk. Padahal setahu saya beberapa waktu lalu Bupati sudah menginstruksikan bahkan membuat surat edaran yang melarang keras para kepala desa melakukan aktivitas PETI. Itu jelas ada sanksinya,” ungkap warga tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kades Sungai Manau Diduga Nekat Main PETI, Abaikan Instruksi Tegas Bupati Merangin Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan itu sejatinya bukan sekadar himbauan. Bupati Merangin secara resmi telah menerbitkan surat edaran dan menegaskan setiap kepala desa wajib menandatangani fakta integritas sebelum mencalonkan diri. Dalam poin tersebut, jelas tertulis bahwa kades dilarang keras terlibat dalam aktivitas PETI.

Masyarakat pun geram dengan ulah Kades Sungai Manau yang diduga melanggar aturan sekaligus mencoreng nama baik pejabat desa. Warga mendesak agar Bupati Merangin tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan, apalagi wilayah Kecamatan Sungai Manau merupakan tempat tinggal Bupati sendiri.

“Kalau memang benar terbukti, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Bupati harus beri sanksi tegas. Jangan hanya sekadar surat edaran lalu hilang begitu saja,” ujar warga lainnya.

BACA JUGA :  Harga Emas Jatuh Tajam, Antam Pangkas Rp45.000 per Gram

Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah, pada konferensi pers 15 September 2025 lalu menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin bersama jajaran Polsek sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika ada warga yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI, segera lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas,” tegas Kapolres.

Jika benar terbukti melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, Kades Sungai Manau dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menyalahgunakan izin atau melakukan penambangan tidak sesuai ketentuan izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan Kades juga dapat dianggap melanggar fakta integritas jabatan yang ditandatangani sebelum menjabat, sehingga bisa menjadi dasar bagi Bupati untuk memberhentikan yang bersangkutan sesuai aturan pemerintah tentang pemerintahan desa.

Kasus dugaan keterlibatan Kades Sungai Manau ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap komitmen Bupati dan aparat penegak hukum benar-benar diwujudkan, sehingga penegakan hukum di Kabupaten Merangin tidak hanya berhenti di atas kertas.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 315 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru