lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Judicial Scrutiny dalam RUU KUHAP

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Wahyu Pramono – Mahasiswa Ilmu Hukum

SUARA UTAMA – Saat ini DPR RI sedang membahas RUU KUHAP atau Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. RUU ini penting karena akan mendampingi berlakunya KUHP baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku Januari 2026. Harapannya, KUHAP yang baru ini bisa lebih baik dari KUHAP lama yang dibuat tahun 1981.

RUU ini merupakan inisiatif dari DPR, khususnya Komisi III, yang berisi banyak ahli hukum seperti profesor, doktor, hingga mantan penegak hukum dan advokat. Mereka menyatakan siap menerima masukan agar RUU KUHAP benar-benar memperbaiki sistem hukum pidana kita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu hal penting dalam RUU KUHAP ini adalah jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). RUU ini juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional seperti Konvensi Anti Penyiksaan, Perjanjian Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Anti Korupsi. Semua ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP punya niat untuk menyesuaikan diri dengan standar HAM dunia.

BACA JUGA :  “Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Mengapa Harus Ada Pengawasan Hakim?

Saat ini, dalam sistem hukum kita, penyidik (misalnya polisi) bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya dengan dua alat bukti. Setelah itu, bisa langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, bahkan sampai 120 hari. Masalahnya, semua keputusan ini hanya ditentukan oleh penyidik sendiri, tanpa pengawasan dari hakim.

Dalam KUHAP lama, memang ada mekanisme praperadilan untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan itu sah. Tapi kenyataannya, praperadilan tidak berjalan efektif. Seharusnya, praperadilan dilakukan sebelum seseorang ditahan (pre-factum), tapi saat ini dilakukan setelahnya (post-factum). Akibatnya, perlindungan terhadap HAM jadi lemah.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Karena itu, dalam RUU KUHAP yang baru, sangat penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang merampas kebebasan orang (seperti menetapkan tersangka, menggeledah, menyita, atau menahan) harus melalui pengawasan hakim lebih dulu. Ini disebut judicial scrutiny.

Pentingnya Sistem Peradilan yang Terpadu

Selain soal perlindungan HAM, RUU KUHAP juga seharusnya mendukung pembentukan sistem peradilan terpadu. Maksudnya, semua lembaga hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan lembaga pemasyarakatan bekerja dalam satu sistem hukum yang saling terhubung dan diawasi secara utuh oleh lembaga peradilan.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah mengatur bahwa peradilan harus independen dan menyatu. Sayangnya, draf RUU KUHAP saat ini belum menunjukkan arah ke sistem terpadu itu. Peradilan masih terbagi dalam berbagai sektor hukum acara yang jalan sendiri-sendiri.

RUU KUHAP adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem hukum pidana kita. Tidak cukup hanya memperbaiki prosedur, tapi juga harus memperkuat keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Semua tindakan penegakan hukum yang menyangkut kebebasan seseorang harus diawasi hakim lebih dulu. Dengan begitu, negara kita benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.

Semoga DPR RI benar-benar serius memperhatikan hal ini dalam proses pengesahan RUU KUHAP.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:07 WIB

PPA APSI Kaltim Batch 2 Tahun 2026: Fardy Iskandar Paparkan Teknik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/