Ironi Pernyataan Menkeu Purbaya: Anti Utang untuk Pemuda, Pro Utang untuk Negara

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ironi pernyataan Menkeu Purbaya: anti utang untuk pemuda, pro utang untuk negara.

Ilustrasi ironi pernyataan Menkeu Purbaya: anti utang untuk pemuda, pro utang untuk negara.

Oleh: Rinto Setiyawan

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia

Anggota Majelis Tinggi Partai X

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ironi Pernyataan Menkeu Purbaya: Anti Utang untuk Pemuda, Pro Utang untuk Negara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

SUARA UTAMA – Jakarta, 24 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengimbau generasi muda untuk tidak terbiasa hidup dengan berutang. Pesan tersebut disampaikan sebagai nasihat moral sekaligus ajakan untuk mengelola keuangan pribadi secara lebih bijak.

Namun, di saat yang sama, pemerintah masih membuka ruang bagi penambahan utang negara dengan alasan fleksibilitas dan keberlanjutan fiskal. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan di ruang publik mengenai konsistensi kebijakan dan pesan moral pemerintah.

 

Beban Utang dan Generasi Muda

Pemerintah kerap menegaskan bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih terkendali. Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa tambahan utang pada akhirnya akan menjadi beban lintas generasi.

Setiap rupiah utang hari ini berpotensi memengaruhi ruang fiskal di masa depan, baik melalui pajak yang harus dibayar, keterbatasan anggaran pendidikan, maupun berkurangnya dukungan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan.

 

Strategi Pertumbuhan dan Risiko Fiskal

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa utang dapat dikelola melalui strategi akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penerimaan pajak. Menurutnya, kebijakan ini dirancang agar tetap dalam batas aman dan terukur.

Meski demikian, kalangan pengamat menilai strategi tersebut sarat risiko. Pertumbuhan ekonomi tidak dapat dipastikan sepenuhnya, sementara kewajiban pembayaran bunga dan pokok utang bersifat tetap. Jika target pertumbuhan tidak tercapai, konsekuensinya dapat berupa penyesuaian subsidi, kenaikan pajak, maupun terbatasnya ruang anggaran untuk penciptaan lapangan kerja.

BACA JUGA :  Handphone Karomah Era Digital

 

Kritik Moral dan Perspektif Etika

Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun), dalam berbagai kesempatan, pernah mengingatkan bahwa generasi muda berpotensi menanggung konsekuensi dari kebijakan fiskal yang tidak mereka putuskan. Pandangan ini menekankan dimensi keadilan antar generasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pertanyaan etis pun muncul: apakah adil melarang anak muda berutang untuk menjaga stabilitas pribadi, sementara negara tetap menambah utang yang kelak akan mereka tanggung?

 

Teladan Kepemimpinan

Sejumlah pakar menilai konsistensi antara pesan moral dan praktik kebijakan publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya generasi muda. Jika pemerintah mengimbau warganya berhati-hati dalam berutang, negara pun diharapkan memberi teladan dengan disiplin fiskal.

Tanpa konsistensi, ada risiko imbauan moral tersebut kehilangan legitimasi dan dipersepsikan hanya sebagai retorika politik.

 

Generasi Muda di Persimpangan

Generasi muda kini menghadapi tantangan ganda: membangun masa depan pribadi sekaligus menanggung warisan kebijakan fiskal saat ini.

Imbauan Menkeu Purbaya memiliki nilai positif dalam konteks pribadi, tetapi terasa ironis ketika dibandingkan dengan kebijakan negara yang masih mengandalkan instrumen utang.

Jika tidak diimbangi dengan reformasi pengelolaan fiskal, kondisi ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik serta memperkuat pandangan bahwa generasi muda akan menjadi pihak yang paling dirugikan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB