Implikasi Kosongnya Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terhadap Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Manajerial Sekolah

- Publisher

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Implikasi Kosongnya Jabatan Kepala Sekolah Definitif terhadap Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Manajerial Sekolah di Banyak Daerah

SUARA UTAMA.ID – Kepemimpinan adalah jantung dari manajemen sekolah. Ketika jabatan kepala sekolah definitif mengalami banyak kekosongan akibat dampak regulasi yang terlahir tidak membaca kondisi objektif di daerah, sesungguhnya negara sedang membiarkan jantung pendidikan berdetak lemah. Fenomena menjamurnya sekolah tanpa kepala sekolah definitif atau hanya dijabat Pelaksana Tugas (Plt.) bukan lagi kasus sporadis, melainkan gejala sistemik yang patut dikritisi secara serius.

Sekolah tidak bisa dipimpin dengan status “sementara” yang berkepanjangan. Kepala sekolah non-definitif tidak memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis, menata sumber daya, atau melakukan pembinaan guru secara tegas dan berkelanjutan. Akibatnya, manajemen sekolah berjalan di tempat, program hanya bersifat rutinitas, dan kepemimpinan kehilangan daya ubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kosongnya jabatan kepala sekolah definitif di banyak satuan pendidikan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada kualitas tata kelola sekolah, efektivitas kinerja organisasi, serta iklim psikologis dan profesional guru. Fenomena ini semakin mengemuka seiring dengan lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang di satu sisi bertujuan memperbaiki kualitas kepemimpinan sekolah, namun di sisi lain justru memunculkan konsekuensi berupa stagnasi pengisian jabatan kepala sekolah di daerah.

Kepemimpinan Non-Definitif dan Lemahnya Otoritas Manajerial

Kepala sekolah yang tidak definitif baik dalam status Pelaksana Tugas (Plt.) maupun Penjabat secara struktural dan psikologis berada pada posisi yang lemah. Keterbatasan kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, perencanaan jangka panjang, hingga pengelolaan sumber daya manusia menjadikan roda organisasi sekolah berjalan tanpa arah kepemimpinan yang kuat.

BACA JUGA :  Rakerda DMI TTU 2026 Hasilkan Keputusan Strategis untuk Penguatan Peran Masjid

Dalam praktiknya, Plt. kepala sekolah cenderung berhati-hati berlebihan, menghindari kebijakan yang bersifat progresif, dan hanya menjalankan fungsi administratif minimum. Akibatnya, manajemen sekolah menjadi reaktif, bukan visioner. Program peningkatan mutu pembelajaran, penguatan budaya sekolah, serta supervisi akademik sering berjalan sekadar formalitas tanpa daya dorong perubahan yang nyata.

Erosi Apresiasi dan Nilai Rasa Guru

Dampak lain yang tak kalah penting adalah tergerusnya rasa apresiasi guru. Ketika pimpinan sekolah berasal dari “rekan sendiri” tanpa status definitif, relasi profesional sering bergeser menjadi relasi sejajar yang ambigu. Otoritas kepemimpinan kehilangan wibawa simbolik, sementara guru merasa bahwa capaian kinerja, loyalitas, dan dedikasi mereka tidak mendapatkan pengakuan yang layak.

Ada nilai rasa yang hilang: rasa dihargai oleh pemimpin yang memiliki legitimasi penuh, rasa bangga berada di bawah kepemimpinan yang diakui secara struktural, dan rasa aman terhadap keberlanjutan kebijakan sekolah. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan motivasi kerja, melemahkan disiplin organisasi, serta memicu sikap apatis di kalangan guru.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah

Lahirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pengangkatan kepala sekolah, khususnya melalui pengetatan persyaratan dan integrasi sistem seperti SIM KSPSTK. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan menjamin kualitas dan akuntabilitas kepala sekolah. Namun secara empiris, banyak daerah justru mengalami kesulitan memenuhi seluruh persyaratan tersebut dalam waktu singkat.

BACA JUGA :  Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!

Akibatnya, terjadi ironi kebijakan: niat meningkatkan mutu kepemimpinan sekolah justru berujung pada semakin banyaknya sekolah tanpa kepala sekolah definitif. Jabatan strategis ini dibiarkan kosong atau hanya diisi oleh Plt. dalam waktu yang lama, tanpa kepastian transisi yang jelas.

Pembatasan Masa Jabatan di Tengah Rendahnya Minat Guru Mendaftar Cakep

Pembatasan masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode atau maksimal delapan tahun sebagaimana tercantum dalam SIM KSPSTK secara tidak langsung mempersempit ketersediaan kepala sekolah definitif di lapangan. Ketika masa jabatan berakhir, banyak sekolah belum memiliki calon pengganti yang siap secara administratif maupun sistemik. Dalam kondisi demikian, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi pilihan paling cepat dan praktis, meskipun bersifat sementara dan tidak ideal untuk keberlanjutan manajemen sekolah.

Situasi ini semakin pelik karena minat guru untuk menjadi kepala sekolah pada kenyataannya tidak tinggi. Beban kerja yang besar, tanggung jawab administratif yang kompleks, serta tekanan regulasi yang terus bertambah membuat jabatan kepala sekolah kurang diminati. Akibatnya, pembatasan masa jabatan tanpa diimbangi strategi regenerasi dan insentif yang memadai justru memperlebar jurang kekosongan kepemimpinan, dan menormalisasi Plt. sebagai solusi permanen dalam sistem pendidikan.

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

Sentralisasi Aturan dan Terbatasnya Ruang Gerak Daerah

Masalah kian kompleks ketika regulasi pengangkatan kepala sekolah terus ditambah dengan aturan pusat yang bersifat teknokratis dan seragam. Pemerintah daerah, yang seharusnya memiliki kewenangan menata kepemimpinan pendidikan sesuai konteks lokal, menjadi terikat oleh sistem, aplikasi, dan prosedur yang kaku.

Keharusan masuk ke SIM KSPSTK, misalnya, meskipun penting dari sisi pendataan nasional, dalam praktiknya menjadi mempersulit birokrasi pengangkatan kepala sekolah oleh kepala daerah. Ketika sistem belum siap, kuota terbatas, atau calon tidak lolos administrasi digital, maka sekolah harus menunggu tanpa kepastian sementara proses pendidikan tetap berjalan dengan kepemimpinan setengah jalan.

Penutup: Menata Ulang Kebijakan demi Kepemimpinan Sekolah yang Bermartabat

Kepala sekolah bukan sekadar jabatan fungsional bersifat tugas tambahan untuk seorang guru, melainkan pemimpin pembelajaran dan manajer perubahan. Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif adalah alarm keras bahwa ada yang perlu ditata ulang dalam kebijakan pengangkatan dan pembinaan kepala sekolah.

Pemerintah pusat perlu lebih bijak dengan tidak menumpuk regulasi teknis yang justru membatasi daerah. Sebaliknya, perlu ada kepercayaan dan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menata kepemimpinan sekolah secara kontekstual, cepat, dan bertanggung jawab. Tanpa itu, sekolah akan terus berjalan dalam kondisi “kepemimpinan sementara” yang permanen dan mutu pendidikanlah yang pada akhirnya menjadi taruhannya.

Penulis : SUWARDI

Sumber Berita: SUARA UTAMA.ID

Berita Terkait

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 18:48 WIB

Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Senin, 22 Juni 2026 - 12:17 WIB

Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB