Hukum Perceraian Dalam Islam

- Publisher

Senin, 16 Desember 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andrian Harahap

SUARA UTAMA,- Perceraian menurut (Simanjuntak, 2007) adalah pemutusan tali perkawinan karena suatu sebab yang disahkan oleh Keputusan Hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan menurut (Abubakar, Al-Yasa, 2012), a.R. Subekti, Perceraian adalah ketika hakim membuat keputusan atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan menghapus perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa Putusnya Ikatan Perkawinan antara Suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan Keputusan Pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 113 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), ada tiga (3) hal yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan yaitu karena Talak, Cerai gugat (Khulu) dan Perceraian karena sebab yang lain. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari isteri. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (Bandung, Focus Media, 2005) menyatakan “Putusnya Perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” 

Menurut Kompilasi Hukum Islam Talak adalah Ikrar Suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dalam Hukum Islam terdapat beberapa jenis Talak yaitu Talak Satu, Talak Dua dan Talak Tiga.

– Talak Satu ( Talak Raj’i) adalah ikrar pemutusan hubungan yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri melalui ucapan Talak sekali. Talak Raj’i Suami boleh rujuk kembali dengan Isteri tanpa harus dengan akad nikah lagi. Masa Iddah bagi isteri adalah tiga kali (3x) suci dari haid. Selama masa Iddah, Suami dapat merujuk Isterinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika Suami tidak merujuk Isteri selama masa Iddah, maka talak tersebut menjadi sah dan Isteri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa Iddah berakhir.

BACA JUGA :  Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

– Talak Dua ( Talak Raj’i) adalah Talak yang dilakukan Suami untuk kedua kalinya kepada Isterinya yang sebelumnya pernah melakukan talak satu. Talak Raj’i Satu/Talak Raj’i Dua, telah diatur dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai 2 kali. Jika Suami sudah melakukan talak kedua dan masa Iddah berlalu tanpa rujuk , maka hubungan pernikahan tersebut benar-benar berakhir. suami dan Isteri tetap dapat menikah kembali namun harus melangsungkan akad nikah baru. Yang dimaksud Rujuk adalah kembalinya hubungan antara Suami dan Isteri setelah Suami menjatuhkan talak kepada Isteri.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

– Talak Tiga (  Talak Bain) yaitu talak yang dijatuhkan oleh Suami kepada Isterinya yang telah habis masa Iddahnya. Talak Bain dibagi menjadi dua macam yaitu Talak Bain Sigra dan Talak Bain Kubra

Suasana ruangan sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Semua Sumber

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB