Hukum Perceraian Dalam Islam

- Publisher

Senin, 16 Desember 2024 - 22:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andrian Harahap

SUARA UTAMA,- Perceraian menurut (Simanjuntak, 2007) adalah pemutusan tali perkawinan karena suatu sebab yang disahkan oleh Keputusan Hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan menurut (Abubakar, Al-Yasa, 2012), a.R. Subekti, Perceraian adalah ketika hakim membuat keputusan atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan menghapus perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa Putusnya Ikatan Perkawinan antara Suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan Keputusan Pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 113 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), ada tiga (3) hal yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan yaitu karena Talak, Cerai gugat (Khulu) dan Perceraian karena sebab yang lain. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari isteri. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (Bandung, Focus Media, 2005) menyatakan “Putusnya Perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” 

Menurut Kompilasi Hukum Islam Talak adalah Ikrar Suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Dalam Hukum Islam terdapat beberapa jenis Talak yaitu Talak Satu, Talak Dua dan Talak Tiga.

– Talak Satu ( Talak Raj’i) adalah ikrar pemutusan hubungan yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri melalui ucapan Talak sekali. Talak Raj’i Suami boleh rujuk kembali dengan Isteri tanpa harus dengan akad nikah lagi. Masa Iddah bagi isteri adalah tiga kali (3x) suci dari haid. Selama masa Iddah, Suami dapat merujuk Isterinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika Suami tidak merujuk Isteri selama masa Iddah, maka talak tersebut menjadi sah dan Isteri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa Iddah berakhir.

BACA JUGA :  Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

– Talak Dua ( Talak Raj’i) adalah Talak yang dilakukan Suami untuk kedua kalinya kepada Isterinya yang sebelumnya pernah melakukan talak satu. Talak Raj’i Satu/Talak Raj’i Dua, telah diatur dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai 2 kali. Jika Suami sudah melakukan talak kedua dan masa Iddah berlalu tanpa rujuk , maka hubungan pernikahan tersebut benar-benar berakhir. suami dan Isteri tetap dapat menikah kembali namun harus melangsungkan akad nikah baru. Yang dimaksud Rujuk adalah kembalinya hubungan antara Suami dan Isteri setelah Suami menjatuhkan talak kepada Isteri.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

– Talak Tiga (  Talak Bain) yaitu talak yang dijatuhkan oleh Suami kepada Isterinya yang telah habis masa Iddahnya. Talak Bain dibagi menjadi dua macam yaitu Talak Bain Sigra dan Talak Bain Kubra

Suasana ruangan sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita: Semua Sumber

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/