Oleh : Andrian Harahap
SUARA UTAMA,- Perceraian menurut (Simanjuntak, 2007) adalah pemutusan tali perkawinan karena suatu sebab yang disahkan oleh Keputusan Hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan menurut (Abubakar, Al-Yasa, 2012), a.R. Subekti, Perceraian adalah ketika hakim membuat keputusan atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan menghapus perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa Putusnya Ikatan Perkawinan antara Suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan Keputusan Pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 113 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), ada tiga (3) hal yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan yaitu karena Talak, Cerai gugat (Khulu) dan Perceraian karena sebab yang lain. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari isteri. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (Bandung, Focus Media, 2005) menyatakan “Putusnya Perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Menurut Kompilasi Hukum Islam , Talak adalah Ikrar Suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Hukum Islam terdapat beberapa jenis Talak yaitu Talak Satu, Talak Dua dan Talak Tiga.
– Talak Satu ( Talak Raj’i) adalah ikrar pemutusan hubungan yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri melalui ucapan Talak sekali. Talak Raj’i Suami boleh rujuk kembali dengan Isteri tanpa harus dengan akad nikah lagi. Masa Iddah bagi isteri adalah tiga kali (3x) suci dari haid. Selama masa Iddah, Suami dapat merujuk Isterinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika Suami tidak merujuk Isteri selama masa Iddah, maka talak tersebut menjadi sah dan Isteri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa Iddah berakhir.
– Talak Dua ( Talak Raj’i) adalah Talak yang dilakukan Suami untuk kedua kalinya kepada Isterinya yang sebelumnya pernah melakukan talak satu. Talak Raj’i Satu/Talak Raj’i Dua, telah diatur dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai 2 kali. Jika Suami sudah melakukan talak kedua dan masa Iddah berlalu tanpa rujuk , maka hubungan pernikahan tersebut benar-benar berakhir. suami dan Isteri tetap dapat menikah kembali namun harus melangsungkan akad nikah baru. Yang dimaksud Rujuk adalah kembalinya hubungan antara Suami dan Isteri setelah Suami menjatuhkan talak kepada Isteri.
– Talak Tiga ( Talak Bain) yaitu talak yang dijatuhkan oleh Suami kepada Isterinya yang telah habis masa Iddahnya. Talak Bain dibagi menjadi dua macam yaitu Talak Bain Sigra dan Talak Bain Kubra

Penulis : Andri Harahap
Editor : Andri Harahap
Sumber Berita : Semua Sumber