Hukum Perceraian Dalam Islam

- Writer

Senin, 16 Desember 2024 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andrian Harahap

SUARA UTAMA,- Perceraian menurut (Simanjuntak, 2007) adalah pemutusan tali perkawinan karena suatu sebab yang disahkan oleh Keputusan Hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak. Sedangkan menurut (Abubakar, Al-Yasa, 2012), a.R. Subekti, Perceraian adalah ketika hakim membuat keputusan atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan menghapus perkawinan. Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa Putusnya Ikatan Perkawinan antara Suami-istri disebabkan karena kematian, perceraian, dan Keputusan Pengadilan. Sedangkan berdasarkan Pasal 113 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI), ada tiga (3) hal yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan yaitu karena Talak, Cerai gugat (Khulu) dan Perceraian karena sebab yang lain. Sedangkan berdasarkan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian dapat diakibatkan karena adanya talak dari suami atau adanya gugatan dari isteri. Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (Bandung, Focus Media, 2005) menyatakan “Putusnya Perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian” 

Menurut Kompilasi Hukum Islam Talak adalah Ikrar Suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hukum Perceraian Dalam Islam Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Hukum Islam terdapat beberapa jenis Talak yaitu Talak Satu, Talak Dua dan Talak Tiga.

– Talak Satu ( Talak Raj’i) adalah ikrar pemutusan hubungan yang dilakukan oleh Suami terhadap Isteri melalui ucapan Talak sekali. Talak Raj’i Suami boleh rujuk kembali dengan Isteri tanpa harus dengan akad nikah lagi. Masa Iddah bagi isteri adalah tiga kali (3x) suci dari haid. Selama masa Iddah, Suami dapat merujuk Isterinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang menunjukkan niat tersebut. Jika Suami tidak merujuk Isteri selama masa Iddah, maka talak tersebut menjadi sah dan Isteri berhak menikah lagi dengan pria lain setelah masa Iddah berakhir.

BACA JUGA :  Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Indonesia (Suatu Studi Analitis Komparatif) Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam)

– Talak Dua ( Talak Raj’i) adalah Talak yang dilakukan Suami untuk kedua kalinya kepada Isterinya yang sebelumnya pernah melakukan talak satu. Talak Raj’i Satu/Talak Raj’i Dua, telah diatur dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229 dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai 2 kali. Jika Suami sudah melakukan talak kedua dan masa Iddah berlalu tanpa rujuk , maka hubungan pernikahan tersebut benar-benar berakhir. suami dan Isteri tetap dapat menikah kembali namun harus melangsungkan akad nikah baru. Yang dimaksud Rujuk adalah kembalinya hubungan antara Suami dan Isteri setelah Suami menjatuhkan talak kepada Isteri.

– Talak Tiga (  Talak Bain) yaitu talak yang dijatuhkan oleh Suami kepada Isterinya yang telah habis masa Iddahnya. Talak Bain dibagi menjadi dua macam yaitu Talak Bain Sigra dan Talak Bain Kubra

IMG 20241211 042907 Hukum Perceraian Dalam Islam Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Suasana ruangan sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

Penulis : Andri Harahap

Editor : Andri Harahap

Sumber Berita : Semua Sumber

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR
Gebrakan Baru di Subang! Wakil Bupati Resmikan Kelas Baru dari CSR PT. Sheba Indah
Bahas RTRW dan Tambang, Bupati Subang Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Jabar
Tegas! Bupati Subang Jadikan Aduan Medsos Sebagai Indikator Kinerja OPD
Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:50 WIB

Gebrakan Baru di Subang! Wakil Bupati Resmikan Kelas Baru dari CSR PT. Sheba Indah

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:14 WIB

Bahas RTRW dan Tambang, Bupati Subang Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Jabar

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:39 WIB

Tegas! Bupati Subang Jadikan Aduan Medsos Sebagai Indikator Kinerja OPD

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:38 WIB

Gara – Gara Kecanduan Sabu, MS Alias Usup Nekat Gelapkan Sepeda Motor Milik Tetangganya 

Berita Terbaru

Berita Utama

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB