SUARA UTAMA, Riau – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHP Baru tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga berusaha merumuskan wajah hukum nasional sesungguhnya sekaligus lebih mencerminkan jati diri bangsa. Salah satu isu paling menarik sekaligus problematik adalah bagaimana hukum adat ditempatkan dalam konstruksi hukum pidana modern, apakah hukum adat sedang “dihidupkan kembali”, atau justru sedang dikendalikan dalam kerangka negara?
Secara eksplisit, KUHP Baru mengakui keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 2 yang menyatakan bahwa “seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis dalam KUHP” hal ini mempertegas bahwa hukum adat tetap hidup dan diakui serta dapat menjadi dasar pengenaan pidana sekaligus merubah asas legalitas klasik KUHP Lama yang mengatakan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis).
Diakui, Tetapi Tidak Dominan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, dalam struktur hukum nasional, hukum adat tetap berada dalam posisi subsider, ia bukan sumber hukum utama, melainkan pelengkap ketika hukum tertulis tidak secara eksplisit mengatur suatu perbuatan. Hal ini secara otomatis menciptakan kondisi ambivalensi, di satu sisi hukum adat diangkat ke permukaan sebagai bagian dari identitas hukum nasional. Namun di sisi lain, ia tetap berada dalam bayang-bayang hukum negara yang bersifat sentralistik, dengan kata lain, hukum adat tidak lagi dipinggirkan, tetapi juga belum sepenuhnya diberi kedaulatan, ia tidak diakui secara absolut dan tetap dikurasi oleh negara dan harus melewati “uji konstitusionalitas sosial” sebelum diterapkan, seperti tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak melanggar prinsip-prinsip HAM dan hukum adat itu harus yang benar-benar hidup dan diakui oleh masyarakat setempat.
Tidak dapat dipungkiri penerapan hukum adat dalam KUHP Baru membawa konsekwensi serius dalam praktiknya, hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi para penegak hukum khususnya hakim dalam menerapkan dan menafsirkan Living Law (hukum yang hidup dalam masyarakat). justru di titik inilah letak problem yuridis yang paling krusial. Ketika negara mengakui living law, maka hukum tidak lagi sepenuhnya berada dalam wilayah yang pasti, melainkan masuk ke ruang yang cair, dinamis, dan sangat kontekstual. Bagi hakim, situasi ini menghadirkan beban epistemologis sekaligus etis. Hakim tidak lagi cukup hanya membaca undang-undang, tetapi harus “membaca masyarakat”. Ia dituntut memahami apakah suatu norma benar-benar hidup, diakui, dan dijalankan secara konsisten oleh komunitas tertentu. Pertanyaannya kemudian menjadi kompleks adalah, bagaimana membuktikan sesuatu yang tidak tertulis? Di sinilah hakim harus menavigasi antara alat bukti formal dengan realitas sosial yang sering kali tidak terdokumentasi secara sistematis.
Hakim juga harus berhadapan dengan potensi benturan antara hukum adat dan HAM. Tidak semua praktik adat selaras dengan prinsip universal HAM. Dalam konteks ini, hakim berfungsi sebagai “penjaga gerbang konstitusi”, memastikan bahwa penerapan hukum adat tidak melanggar nilai-nilai yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, peran hakim mengalami transformasi mendasar, dari sekadar “corong undang-undang” menjadi arsitek keadilan kontekstual yang harus mampu menyeimbangkan tiga hal sekaligus, kepastian hukum (legal certainty), keadilan substantif (substantive justice), dan kemanfaatan sosial (social utility).
Dalam kerangka ini, pendekatan yang relevan adalah apa yang pernah digagas oleh Eugen Ehrlich, bahwa hukum sejati tidak hanya ditemukan dalam teks, tetapi dalam kehidupan nyata masyarakat. Namun, penerapan gagasan ini di ruang peradilan menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak berubah menjadi subjektivitas yang tak terkendali. Oleh karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar pada ada atau tidaknya living law, melainkan pada kemampuan hakim untuk menafsirkan dan membatasinya secara proporsional. Tanpa batas yang jelas, living law dapat menjadi sumber keadilan tetapi juga berpotensi menjadi sumber ketidakpastian.
Pada akhirnya, kualitas penerapan hukum adat dalam KUHP Baru akan sangat ditentukan oleh kualitas pertimbangan hakim itu sendiri apakah ia mampu menjadikan hukum sebagai cermin keadilan yang hidup, atau justru membiarkannya menjadi bayang-bayang yang kabur di antara norma dan realitas. Jika keseimbangan itu gagal dijaga, maka hukum adat bisa kehilangan maknanya, menjadi sekadar simbol tanpa ruh, atau bahkan menjadi alat yang disalahgunakan. Namun jika berhasil dirawat, ia justru akan menjadi fondasi moral yang memperkuat hukum nasional. Saat ini hukum adat tidak sedang diuji oleh negara, justru kitalah yang sedang diuji, apakah mampu menjaga warisan nilai, tanpa mengorbankan keadilan bagi sesama. SEMOGA..
Penulis : Zulfaimi
Editor : Zulfaimi
Sumber Berita: Media Suara Utama











