Honorium PAM Nataru 2023 Masih Belum Dibayarkan, Kapus Laboy Jaya Dengan Santai Suruh Tanyakan Ke Diskes Kampar.

- Penulis

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskesmas Laboy Jaya

Puskesmas Laboy Jaya

SUARA UTAMA, Kampar – Pembayaran uang honorium nakes Pengamanan Arus Mudik (PAM) Nataru 2023 Puskesmas Laboy Jaya oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Mona Arioza hingga sekarang masih juga belum dibayarkan, Ia seperti tidak peduli dengan permasalahan tersebut atau mungkin karena ada pihak lain yang kuat membekingi segala sepak terjangnya sang Kapus?

Bangkinang, Rabu (19/06/2024).

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Honorium PAM Nataru 2023 Masih Belum Dibayarkan, Kapus Laboy Jaya Dengan Santai Suruh Tanyakan Ke Diskes Kampar. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut terlihat jelas ketika Kapus Laboy Jaya ditemui diruang kerjanya, Ia terlihat santai saat ditanyakan perihal mengapa uang honor nakes tersebut belum dibayarkan, Mona hanya menyuruh tanyakan ke Diskes Kampar.

 

“Silahkan bapak tanyakan lansung ke Diskes Kampar,” kata mona dengan singkat.

 

Ketika dikonfirmasi perihal uang honor nakes Laboy Jaya kepada Sekretaris Diskes Kampar Arianto oleh tim media Suara Utama malah mendapatkan jawaban yang tidak singkron dengan apa yang terjadi di Puskesmas Laboy Jaya, tim media mempertanyakan mengapa Kapus Laboy Jaya hingga saat ini belum juga membayarkan uang honor nakes PAM nataru 2023, padahal uang honor PAM sudah dianggarkan memakai dana JKN yang dikelola lansung oleh Puskesmas – Puskesmas itu sendiri, seperti informasi yang didapat dari staf Puskesmas lain dengan kegiatan yang sama.

BACA JUGA :  Miris Honor PAM Nataru 2023 Nakes Puskesmas Laboy Jaya Belum Dibayarkan, Integritas Pimpinan Dipertanyakan?

 

“Mekanisme pembayaran oleh Puskesmas memang berbeda – beda pak, jadi ya seperti itu,” ujar Arianto.

 

“Kan ada BPK yang mengaudit, jika nanti ada temuan pasti akan disuruh pengembalian, dan apa bila selama 60 hari tidak selesai juga akan dilimpahkan kepada APH pak,” pungkas Sekretaris Diskes Kampar tersenyum lugu.

 

Ironisnya pembayaran uang honor nakes PAM di Puskesmas yang lain di Kampar tidak ada terjadi penunggakan, bahkan info yang didapat setelah kegiatan PAM usai uang honorium lansung dibayarkan.

 

Dengan kejadian ini timbul pertanyaan ada apa sebenarnya di internal Diskes Kampar sekarang ini, hingga permasalahan di Puskesmas Laboy Jaya tidak bisa terselesaikan.

Dan anehnya lagi Kadiskes dan pihak inspektorat, Pj Sekda hingga Pj Bupati Kampar terkesan “adem – adem” saja tanpa ada tindakan tegas dengan segala polemik yang terjadi di Puskesmas Laboy Jaya.

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 1,320 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru