SUARA UTAMA,Lampung Utara
Tim Tekap 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara Bergerak cepat adakan pemeriksaan dan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita muda yang terjadi pada minggu(18/8/2024) pukul 19.15 Wib korban berinisial FS (23 tahun)
Korban FS (23 tahun) merupakan warga Gang Rahayu,Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kota Bumi Selatan,dimana korban saat di temukan di lokasi kejadian sudah di ketemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia bersimbah darah di sebuah kamar kost yang terletak di Jln Pemasyarakatan Gang Nangka tulung batuan,Tanjung Harapan Kota Bumi Selatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kapolres Lampung Utara AKBP.Teddy Rachesna.S.H,S.I.K,M.Si,.melalui Kasat Reskrim Iptu Stepanus Renaldo Fajar Nuswatoro Boyoh menyatakan pihaknya yang mendapatkan laporan atas kejadian tersebut langsung cepat bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa cctv di sekitaran lokasi kejadian
Selanjutnya setelah tim mendapatkan Inpormasi,keterangan dan petunjuk tim mencurigai seseorang yang diduga sebagai pelakunya,Kemudian tim tekap 308 presisi polres lampung utara bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan terhapap terduga pelaku JF (25 tahun) Senen 19/8/2024 ,saat bersembuyi di Desa Negla Sari Kecamatan Abung Barat”Jelas Kasat Reskrim
Saat akan di lakukan penangkapan terhadap JF (25 tahun) di duga pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan dengan meyerang petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku”tambahnya
Berdasarkan keterangan pengakuan diduga Pelaku JF (25 tahun) mengaku kesal terhadap korban FS (23 tahun) dimana pelaku kenal melalui Aplikasi Kencan,karena korban sudah beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengan pelaku.Sehingga diduga pelaku tersebut berniat menghabisi nyawa Korban
“Pelaku kesal dengan korban karena beberapa kali janji kencannya di tolak oleh korban”Jalas Boyoh
Terduga pelaku JF (25 tahun) telah mengakui telah menghabisi nyawa korban FS (23 tahun)dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia”ucapnya
Barang bukti yang sudah berhasil di amankan.satu unit Hp merk vivo,uang senilai 350 ribu milik korban yang di ambil pelaku,satu buah pistol api mainan berikut amunisi,sebilah pisau jenis karambit milik pelaku serta jam tangan warna pink,cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam milik korban
<Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku JF (25 tahun) beserta barang bukti yang telah berhasil di amankan petugas yang saat ini berada di polres Kabupaten lampung utara pelaku dapat di kenai di jerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun”katanya
Sebelumnya telah di beritakan beberapa media dari inpormasi yang beredar korban petama kali di ketemukan oleh pemilik kamar kost berinisial SD (33)
kamar kost milik saksi SD (33 ) di pinjam pelaku yang merupakan langganan open BO sebuah Aplikasi Michat korban di temukan tewas bersimbah darah di dalam toilet indekost yang berada di seputaran belakang eks lapas Kota Bumi Gang Nangka Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan
Korban berjenis kelamin perempuan menggunakan Baju berwarna coklat tua,Celana jeans warna hitam kejadian di perkirakan pukul 18.30 Wib pelaku meminjam kunci kamar kost milik SD (33) untuk membawa korban
Selang beberapa saat SD (33) mengecek ke lokasi kamar kost miliknya dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah dalam keadaan sudah tidak beryawa”ungkapnya
Editor : Ahmat Kosasih
Sumber Berita : Polres Kabupaten Lampung Utara