Gandeng Kuasa Hukum Dede Riskadinata SH, Irwan Siap Lawan Plt Kasat Pol PP Sayuti 

- Publisher

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Sebagai salah satu lembaga penegak hukum Satpol PP Merangin bisa menjadi tidak adil karena dianggap memperlakukan warga negara berbeda di depan hukum.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tepatnya di area tikungan Bukit Tiung kota Bangko, dimana baru-baru ini terjadi konflik antara Satpol PP Merangin dengan pihak pemilik tanah di lokasi tersebut bernama Irwan Firdaus.

Sebelumnya Plt.Kasat Pol PP Merangin Muhammad Sayuti melarang warga mendirikan kios di seputaran turap Bukit Tiung kota Bangko dengan berbagai pertimbangan, bahkan sempat memerintahkan membongkar kios yang baru saja berdiri di lokasi tersebut.

Selanjutnya Sayuti memerintahkan anggotanya untuk stanby berjaga-jaga di area tersebut dari pagi hingga petang dan memasang plang larangan mendirikan bangunan lengkap dengan sanksi pidananya.

Akibat hal tersebut Irwan Firdaus selaku pemilik tanah yang bersertifikat di lokasi tersebut dibuat geram oleh kebijakan Kasat Pol PP Merangin Sayuti, pasalnya dia akan mendirikan bangunan kios bukan di atas cor bahu jalan yang baru di bangun oleh pemerintah pusat tersebut, melainkan di pojok turap yang tak lain adalah tanah milik pribadi.

“Ya aneh saja saya, mau buat kios di atas tanah sendiri kok dilarang, itu yang bangun di lokasi Daerah Milik Jalan (DMJ) sepanjang tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah di biarkan saja, kan sangat tidak adil bang,” demikian kata Irwan. (25/1/25).

BACA JUGA :  Operasi Ketupat Menumbing 2026 Berakhir, Polda Babel Lanjutkan Pengamanan Arus Balik Lewat Skema KRYD

Sementara itu Dede Riskadinata SH selaku Kuasa Hukum dari Irwan Firdaus ketika di bincangi oleh media ini pada Sabtu (25/1/25) mengatakan jika apa yang di lakukan oleh Kasat Pol PP Merangin tersebut sangat berlebihan, dan dirinya siap akan memberikan pembelaan terhadap kliennya.

”Ya terhitung hari ini saya di tunjuk sebagai sebagai Kuasa Hukum dari bang Irwan Firdaus untuk perkara yang di Bukit Tiung tersebut, saya dengar kemarin dari Kasat Pol PP Merangin melarang bang Irwan untuk tidak mendirikan bangunan kios di lokasi tersebut, sementara tanah yang berbatas dengan turap tersebut adalah tanah milik pribadi klien saya dan ada sertifikatnya, ya kalau memang dilarang kami minta surat resmi dari pihak Pol PP yang di tujukan ke klien saya, dan surat tersebut nantinya yang akan menjadi bahan pertimbangan kami , dan kedepan apabila terjadi pengrusakan bangunan di lokasi tanah pribadi tersebut tentunya kami juga tidak akan tinggal diam dan akan membuat laporan polisi kepada pihak yang telah melakukan perusakan tersebut,” demikian kata Dede Riskadinata SH yang juga sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Prioritas Keadilan (LBH PK).

BACA JUGA :  Sharing Happiness bagi Parcel Lebaran Imam Guru Ngaji dan Marbot di Timor Tengah Selatan

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru