Gagal kan 30 kg Pengiriman Sabu Di Tol Bakauheni Polda Lampung Amankan Tujuh Tersangka

- Publisher

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA-Lampung Selatan


Kepolisian Daerah(Polda)Lampung Berhasil membongkar peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 30 kg “Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai fihak termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbangi Besar.
Oprasi pengungkapan di lakukan pada Selasa(9/7/2024)pukul.12.30 wib di beberapa lokasi strategis,penangkapan terjadi di pintu Tol masuk Bakauheni dan pintu Tol Keluar Bakauheni selatan serta di Rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai Sumatra Utara.
“Tujuh tersangka yang berhasil Kami amankan adalah Suwendo,M Rizki,Ardiyansyah,Syafa,Rico,Sujiman dan elon dedi Hutabarat”Ungkap Irjen Pol Helmy Santika dalam Konfrensi Pers yang berlangsung pada Jum,at(26/7/2024) di GSG Presisi Polda Lampung.

BACA JUGA :  Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan


Dalam oprasi ini,Polisi meyita barang bukti berupa 30 kg Sabu beberapa Kendaraan termasuk Toyota Avanza warna silver dan dua Daihatsu Terrios,serta sepuluh unit Handhone dan buku tabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


“Pada 9/7//2024 Sekitar pukul.08.00 wib saat pemeriksaan kendaraan petugas mencurigai Handphone milik Rizki yang berisi foto tiga tas mencurigakan”jelanya
Setelah interogasi tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam mobil Toyota Avanza silver pada pukul.12.30 wib Time gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg Sabu.

BACA JUGA :  Hanya Sekitar 200 Meter dari Jalan Poros, Dugaan PETI Milik Lasno di Lubuk Gaung Jadi Ujian Nyali Aparat


Pengembangan kasus di lakukan pada (10/7/2024) pukul 23.00 wib dengan penangkapan Rico dan Sujiman di sebuah Rumah makan di Provinsi Jambi
“Berdasarkan pengakuan Suwendo barang bukti tersebut milik AL(Dpo) yang berada di medan dan akan di kirim ke Jakarta,Time berhasil mengamankan elon dedi Hutabarat yang merupakan kaki tangan AL di Tanjung Balai Medan”Tambah Kapolda.


Para tersangka mengaku merupakan bagian jaringan sindikat malaysia-Medan mereka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) dan pasal 131 ayat(1) serta pasal 137 Huruf (b) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana Mati.

BACA JUGA :  Ma’Giling Budaya Adat Adolang Resmi Tercatat, Kepala Dinas Pariwisata : Ini Kebanggaan Kita Bersama


“Nilai barang bukti ini mencapai sekitar 30 miliyar Rupiah yang berfotensi meyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari peyalah gunaan Narkoba”Pungkas nya.
Saat di tanya kemungkinan keterlibatan jaringan sindikat Freddy Pratama Kapolda Lampung menambahkan”Hal tersebut masih dalam peyelidikan hingga saat ini jaringan Freddy Pratama belum di temukan”Pungkas Kapolda.

Editor : Ahmat Kosasih

Sumber Berita: Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp