Eko Wahyu : Pemakzulan Pejabat Arogan Sebagai Alarm Peringatan

- Publisher

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini menggambarkan situasi yang menggugah kesadaran akan pentingnya menanggapi sikap pejabat yang arogan dengan tegas. Dengan desain pixel art yang menggambarkan karakter-karakter yang siap melawan ketidakadilan.

Gambar ini menggambarkan situasi yang menggugah kesadaran akan pentingnya menanggapi sikap pejabat yang arogan dengan tegas. Dengan desain pixel art yang menggambarkan karakter-karakter yang siap melawan ketidakadilan.

Pati, 24 Agustus 2025 — Setelah aksi besar yang digelar pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo, gerakan massa yang mendesak reformasi pemerintahan di Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi lanjutan pada 25 Agustus 2025. Aksi ini difokuskan pada pemakzulan Bupati Sudewo dari jabatannya.

Kemarahan sebagian masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo semakin memuncak setelah kebijakan yang dianggap merugikan banyak pihak, seperti kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta sikap yang dinilai arogan oleh sebagian warga. Aksi pada 13 Agustus lalu menandai puncak ketidakpuasan masyarakat Pati, dengan ribuan warga turun ke jalan menuntut agar Sudewo segera mundur dari jabatannya, dengan harapan agar kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat dapat diterapkan.

Salah satu isu yang mencuat dalam aksi tersebut adalah perilaku Bupati Sudewo yang dinilai tidak mendengarkan aspirasi masyarakat. Beberapa laporan menyebutkan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan warga, Sudewo sempat memperlihatkan sikap yang meremehkan dengan menyatakan, “Jangankan demo 5000 orang, 50.000 orang pun akan kami hadapi.” Pernyataan tersebut memicu ketegangan di kalangan sebagian masyarakat Pati dan memperburuk citra Bupati di mata mereka.

Namun, pihak Bupati Sudewo telah memberikan klarifikasi resmi mengenai pernyataan tersebut, dengan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. Menurut beberapa pendukungnya, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo merupakan bagian dari upaya untuk membangun Pati secara lebih baik. Walaupun demikian, demonstrasi tetap berlanjut dengan tuntutan yang semakin jelas.

Pihak yang mengorganisir demonstrasi ini, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, buruh, dan aktivis sosial, menyatakan bahwa mereka tidak hanya menuntut pengunduran diri Sudewo, tetapi juga menyerukan agar DPRD Kabupaten Pati segera menggelar sidang paripurna untuk membahas pemakzulan tersebut. Mereka juga meminta DPRD untuk memberikan hak angket guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan Kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Sudewo.

BACA JUGA :  Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

“Angket ini penting untuk menelusuri kebijakan pemerintahan Sudewo yang dianggap membebani rakyat dan sikapnya yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang responsif terhadap masyarakat. Kami meminta agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan yang maksimal,” ujar salah seorang juru bicara demonstran.

Eko Wahyu Pramono, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), turut memberikan pandangannya terkait situasi ini. “Pejabat yang tidak peka terhadap aspirasi masyarakat harus mempertanggungjawabkan sikapnya. Pemakzulan dapat menjadi langkah untuk mengingatkan pejabat lainnya mengenai pentingnya sikap humanis dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Eko menambahkan, “Pejabat yang arogan harus lengser oleh masyarakatnya sendiri sebagai alarm pengingat untuk pejabat lainnya agar lebih hati-hati dalam menentukan kebijakan yang mempengaruhi kesejahteraan rakyat.”

Eko juga menegaskan, “Masyarakat perlu berani bersuara dan mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Kepemimpinan yang tidak mendengarkan suara rakyat dan cenderung merendahkan tidak dapat dipertahankan.”

Pada aksi yang direncanakan pada 25 Agustus 2025, para demonstran diharapkan akan menyuarakan tuntutan mereka dengan lebih tegas. Diperkirakan lebih banyak massa akan terlibat, dengan rencana aksi yang lebih terkoordinasi dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA :  Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Aksi ini menarik perhatian banyak pihak, baik masyarakat Pati maupun para pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan pusat. Dengan tuntutan yang belum sepenuhnya dipenuhi, aksi ini diyakini akan menjadi momen penting dalam perjalanan politik Kabupaten Pati dan bisa menjadi simbol perubahan bagi pemerintahan daerah tersebut.

Aksi lanjutan ini juga menjadi ujian bagi integritas politik di Kabupaten Pati, dengan harapan agar pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel dapat terwujud. Tuntutan hak angket yang semakin mempertegas perjuangan mereka dapat menjadi simbol penting dalam memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan pemerintah daerah.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/