Edarkan Sabu, Burhanudin Pecatan Polri Warga Tabir Diringkus Satresnarkoba Polres Merangin 

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Burhanudin warga Desa Kampung Baruh RT 005 RW 003 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi, seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin (5/3/25).

Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Sat ResNarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Kampung Baruh kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP REZI DARWIS, SH, MM dalam keterangannya kepada Media ini mengatakan, jika berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan lanjut terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13:50 wib dirinya melakukan briefing beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin.

“Ya berbekal informasi tersebut tim opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atasnama Burhanuddin yang sedang berada di dalam rumah dan didapati dalam penguasaannya berupa 2(dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram, ⁠1(satu) buah alat hisap bong,  ⁠1(satu) buah korek api gas, ⁠2(dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, ⁠1(satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card,” demikian ungkapnya

Akibat perbuatan tersebut pelaku kini mendekam di jeruji besi tahanan Polres Merangin dan terancam Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 764 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru