SUARA UTAMA, Merangin – Burhanudin warga Desa Kampung Baruh RT 005 RW 003 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jambi, seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin (5/3/25).
Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 15.00 wib Sat ResNarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diwilayah Desa Kampung Baruh kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP REZI DARWIS, SH, MM dalam keterangannya kepada Media ini mengatakan, jika berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan lanjut terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 13:50 wib dirinya melakukan briefing beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya berbekal informasi tersebut tim opsnal segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atasnama Burhanuddin yang sedang berada di dalam rumah dan didapati dalam penguasaannya berupa 2(dua) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,26 gram, 1(satu) buah alat hisap bong, 1(satu) buah korek api gas, 2(dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1(satu) unit Hp android merek INFINIX warna hitam beserta sim card,” demikian ungkapnya
Akibat perbuatan tersebut pelaku kini mendekam di jeruji besi tahanan Polres Merangin dan terancam Pasal 112 ayat (1); Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Polres Merangin