Dugaan Praktik Ilegal Pengolahan Limbah Medis, 4 Karyawan RS Swasta Bethesda Diamankan Polres Nias

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Suarautama.id,Gunungsitoli – Dugaan praktik ilegal pengelolaan limbah medis yang seharusnya ditangani dengan sangat hati-hati, kini menyeruak dari jantung pelayanan kesehatan di Gunungsitoli. Empat karyawan Rumah Sakit Swasta Bethesda Gunungsitoli terpaksa diamankan jajaran Polres Nias, Selasa (20/5), setelah kedapatan membuang limbah medis padat di lokasi yang disinyalir tidak sesuai prosedur. Insiden ini sontak memicu pertanyaan besar tentang komitmen rumah sakit dalam menjaga kesehatan publik dan lingkungan.

Aroma pelanggaran ini mulai tercium setelah laporan masyarakat menyoroti aktivitas pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencurigakan. Informasi ini, jika terbukti, bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan ribuan warga Nias. Limbah medis, yang dapat mengandung patogen berbahaya hingga zat kimia beracun, jika tidak diolah secara benar, adalah bom waktu lingkungan yang siap meledak.

BACA JUGA :  Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Unit IV Satreskrim Polres Nias tak tinggal diam. Dengan sigap, tim kepolisian melakukan pembuntutan terhadap sebuah kendaraan yang mengangkut limbah medis tersebut. Pukul 10.30 WIB, drama penangkapan terjadi di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Sebuah mobil pick up yang mengangkut dua boks besar berisi limbah medis padat, tertangkap tangan tengah menurunkannya di sebuah gudang tak jauh dari akses jalan umum. Empat karyawan RS Swasta Bethesda, yang kemudian diketahui berinisial D.F.Z. (19), C.L. (28), D.L. (26), dan F.M.S.L. (18), langsung digelandang bersama barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H., menegaskan keseriusan polisi dalam kasus ini. “Pengelolaan limbah medis memiliki standar dan regulasi ketat yang harus dipatuhi. Ini bukan main-main. Kami akan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan peraturan terkait limbah B3 yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas AKP Adlersen, menggambarkan potensi ancaman laten dari praktik semacam ini.

BACA JUGA :  12 Karyawan, Produksi 700 Kotak Roti Sehari, Naqi Cake Mengaku Tak Pernah Dilirik Pemerintah Merangin

Langkah-langkah awal kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan terduga, hingga pembuatan Laporan Polisi Model A, menunjukkan komitmen untuk membongkar tuntas praktik yang membahayakan ini. Namun, penangkapan karyawan di lapangan adalah puncak gunung es. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: mengapa praktik ini bisa terjadi? Apakah ada standar operasional prosedur yang diabaikan, ataukah ini indikasi kelemahan sistematis dalam pengelolaan limbah di RS Swasta Bethesda? Siapa yang bertanggung jawab penuh atas rantai pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan vital ini? Dimanakah Pemerintah selama ini?

BACA JUGA :  Nama 'Tiar' Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

Publik Nias berhak mendapatkan kejelasan. Insiden ini bukan hanya tentang empat karyawan yang tertangkap, melainkan tentang transparansi dan akuntabilitas sebuah institusi kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Proses penyidikan yang kini berlangsung diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun mampu mengungkap seluruh jaringan dan pertanggungjawaban, hingga ke tingkat manajemen tertinggi jika ditemukan kelalaian atau pembiaran. Kesehatan lingkungan dan masyarakat adalah taruhannya.

Hingga kini pihak Rumah Sakit Swasta Bethesda belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut dan awak media tengah berupaya untuk mengkonfirmasi.


Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Dana Gizi Rp200 Juta di Puskesmas Simpang Limbur Merangin Disorot, Nama Eks Kapus Fifi Maisari Disebut
Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Gizi Rp200 Juta di Puskesmas Simpang Limbur Merangin Disorot, Nama Eks Kapus Fifi Maisari Disebut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp