SUARA UTAMA,Merangin — Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran program gizi di Puskesmas Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan penyerahan uang sekitar Rp200 juta kepada mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Limbur, Fifi Maisari, dari anggaran program gizi tahun 2025 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp400 juta.
Berdasarkan keterangan seorang sumber yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, dana program gizi itu disebut ditransfer ke rekening seorang pegawai Puskesmas berinisial DN. Dari total anggaran yang diinformasikan, sekitar Rp200 juta diduga diminta oleh Fifi Maisari ketika masih menjabat sebagai kepala Puskesmas.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa uang sekitar Rp200 juta itu kemudian diserahkan secara tunai kepada Fifi Maisari. Namun, tujuan penggunaan dana tersebut belum diketahui secara pasti dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Bang, setahu saya uang itu diserahkan kepada Fifi secara tunai,” ungkap sumber kepada media ini.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, sisa dana sekitar Rp200 juta yang berada dalam penguasaan DN disebut direalisasikan untuk keperluan program gizi masyarakat. Kendati demikian, kebenaran informasi mengenai penyerahan uang, penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan masih perlu diverifikasi secara independen.
Untuk memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Fifi Maisari melalui pesan WhatsApp.
Pesan konfirmasi telah dikirimkan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini disusun, Fifi belum memberikan tanggapan, meskipun pesan tersebut telah menunjukkan tanda centang dua. Dengan demikian, media ini belum memperoleh penjelasan langsung dari Fifi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp200 juta tersebut.
Media ini tetap membuka ruang bagi Fifi Maisari untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan dasar, tujuan, serta mekanisme transaksi yang disebutkan dalam keterangan sumber. Konfirmasi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang mendasari transaksi tersebut.
Perkembangan lain yang menjadi perhatian, sejumlah Aktivis dikabarkan akan melaporkan dugaan persoalan pengelolaan anggaran program gizi tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pelaporan tersebut dimaksudkan agar pihak berwenang melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran program gizi di Puskesmas Simpang Limbur, termasuk menelusuri aliran dana yang disebutkan dalam informasi awal.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup sumber dan dasar pencairan anggaran, mekanisme transfer ke rekening DN, alasan dugaan penyerahan uang tunai kepada pihak lain, bukti penggunaan dana, serta kesesuaian realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025.
Pada prinsipnya, anggaran program gizi pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah harus dikelola sesuai peruntukan, ketentuan program, mekanisme penyaluran, serta aturan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.
Setiap penggunaan dana harus dapat ditelusuri melalui dokumen anggaran, bukti transaksi, laporan realisasi, dan bukti pelaksanaan kegiatan. Apabila terdapat transaksi dalam jumlah besar yang tidak didukung dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang sah, kondisi tersebut patut ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin dan instansi pengawasan terkait diharapkan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat persoalan administratif maupun indikasi pelanggaran hukum.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fifi Maisari, DN, manajemen Puskesmas Simpang Limbur, Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, serta pihak-pihak lain yang mengetahui pengelolaan anggaran tersebut.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pelayanan kesehatan dikelola. Transparansi, akuntabilitas, pemeriksaan yang objektif, serta penegakan hukum yang adil menjadi hal penting untuk memastikan dana program gizi digunakan sesuai peruntukan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah tetap terjaga. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.