Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi

- Writer

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA, Surabaya – Diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh temannya sendiri, Indah Sari melaporkan seorang perempuan berinisial WA bersama orang tuanya inisial M dan H ke Polrestabes Surabaya.

Indah Sari wanita cantik kelahiran Surabaya itu mendatangi Polrestabes Surabaya didampingi penasehat hukumnya, Kholisin Susanto pada Selasa 18 Maret 2025.

“Klien kami melaporkan seorang perempuan berinesial WA, seorang laki-laki berinesial M dan seorang perempuan berinesial H. Mereka bertiga adalah satu keluarga,” kata Kholisin kepada media, Rabu (19/03/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kholisin membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya hingga 45 juta rupiah.

Menurutnya, laporan itu bermula dari para terlapor merayu dan meyakinkan Indah agar memberi hutang kepada mereka dengan perjanjian pembayaran 25 hari sejak uang ditransfer, ditambah bunga 10 persen. Agar Indah memberi hutang, mereka pun meminta dengan berbagai alasan.

“Pertama, M bilang ke klien kami bahwa uangnya mau digunakan untuk modal usaha. Kedua, WA bilang uang yang dipinjam akan dipakai temannya yang sangat membutuhkan. Ketiga, H bilang bahwa uang itu mau dikasih ke saudaranya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Waspada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Herry Supriyanto di Sosial Media

Karena wanita yang juga pemilik salon kecantikan ini percaya, akhirnya langsung mentransfer uang tersebut secara bertahap, mulai dari September hingga Desember 2024.

Namun, para terlapor diduga berbohong dan melakukan tipu muslihat. Uangnya ternyata tidak digunakan untuk keperluan seperti disampaikan di awal, namun dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Maka berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, mereka bertiga ini diduga telah memenuhi unsur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” ujar mantan tim hukum Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu.

Praktisi hukum asal Madura ini menegaskan bahwa terlapor tidak memiliki iktikad baik, karena sudah berkali-kali dihubungi melalui telepon atau chat WhatsApp, namun tidak pernah merespon, bahkan memblokir nomor telepon kliennya.

“Hal ini semakin menguatkan perilaku kesengajaan mereka yang melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.

Saat ditemui ke rumahnya, lanjut Kholisin, terlapor semakin menunjukkan sikap yang arogan. Bukan menyelesaikan permasalahan, mereka justru mengancam akan melaporkan Indah ke aparat penegak hukum.

“Sehingga klien kami berinisiatif melakukan pengaduan ini di Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Penulis : Rasyadi

Berita Terkait

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 
Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 
SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?
Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:00 WIB

Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:35 WIB

Tiga Pelaku Peredaran Obat Ilegal di Cokok Satreskrim Polres Merangin 

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:47 WIB

Nah, Kendaraan Mogok Usai Mengisi BBM Jenis Pertamax di SPBU Sungai Misang Bangko 

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:11 WIB

SEMA Banten Tantang BPKD Pandeglang! Di Mana Transparansi Anggaran?

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:45 WIB

Ketua PC SPPP SPSI membantah tuduhan kades Sungai Cambai

Berita Terbaru

Berita Utama

Bunga : Keindahan dan Makna di Balik Kelopaknya

Rabu, 19 Mar 2025 - 20:32 WIB

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB