Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi

- Writer

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA, Surabaya – Diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh temannya sendiri, Indah Sari melaporkan seorang perempuan berinisial WA bersama orang tuanya inisial M dan H ke Polrestabes Surabaya.

Indah Sari wanita cantik kelahiran Surabaya itu mendatangi Polrestabes Surabaya didampingi penasehat hukumnya, Kholisin Susanto pada Selasa 18 Maret 2025.

“Klien kami melaporkan seorang perempuan berinesial WA, seorang laki-laki berinesial M dan seorang perempuan berinesial H. Mereka bertiga adalah satu keluarga,” kata Kholisin kepada media, Rabu (19/03/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Ditipu Oleh Temannya Sendiri, Pemilik Salon Kecantikan di Surabaya Lapor Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kholisin membeberkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya hingga 45 juta rupiah.

Menurutnya, laporan itu bermula dari para terlapor merayu dan meyakinkan Indah agar memberi hutang kepada mereka dengan perjanjian pembayaran 25 hari sejak uang ditransfer, ditambah bunga 10 persen. Agar Indah memberi hutang, mereka pun meminta dengan berbagai alasan.

“Pertama, M bilang ke klien kami bahwa uangnya mau digunakan untuk modal usaha. Kedua, WA bilang uang yang dipinjam akan dipakai temannya yang sangat membutuhkan. Ketiga, H bilang bahwa uang itu mau dikasih ke saudaranya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dahsyat KITA IHC: 1700-an Orang Peserta Seminar di Surabaya di-Hipnosis

Karena wanita yang juga pemilik salon kecantikan ini percaya, akhirnya langsung mentransfer uang tersebut secara bertahap, mulai dari September hingga Desember 2024.

Namun, para terlapor diduga berbohong dan melakukan tipu muslihat. Uangnya ternyata tidak digunakan untuk keperluan seperti disampaikan di awal, namun dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Maka berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, mereka bertiga ini diduga telah memenuhi unsur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” ujar mantan tim hukum Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu.

Praktisi hukum asal Madura ini menegaskan bahwa terlapor tidak memiliki iktikad baik, karena sudah berkali-kali dihubungi melalui telepon atau chat WhatsApp, namun tidak pernah merespon, bahkan memblokir nomor telepon kliennya.

“Hal ini semakin menguatkan perilaku kesengajaan mereka yang melakukan dugaan penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.

Saat ditemui ke rumahnya, lanjut Kholisin, terlapor semakin menunjukkan sikap yang arogan. Bukan menyelesaikan permasalahan, mereka justru mengancam akan melaporkan Indah ke aparat penegak hukum.

“Sehingga klien kami berinisiatif melakukan pengaduan ini di Polrestabes Surabaya,” pungkasnya.

Penulis : Rasyadi

Berita Terkait

Sinergi dengan Provinsi, Bupati Subang Yakin Jalan Subang Leucir Dan Caang akan Tercapai
Hamdani, Pengedar Sabu Warga Desa Tanjung Ilir di Cokok Sat Resnarkoba Polres Merangin 
H Wahyu Sanjaya Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi DPRD Kota Prabumulih, Bahas Undang-Undang Imigrasi
Korupsi Terstruktur di Desa Montor? Gema Pandeglang Dukung PCW dan Desak Usut Tuntas
PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Inspektorat Bungkam, Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Serius Tangani Korupsi Dana Desa Lolofaoso
Nah, Anggota DPRD Merangin Mulyadi, Laporkan Balik ‘HJL’ dan Tiga orang Lainnya 
Kasat Reskrim Polres Nias Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut Soal Dugaan Karcis Ilegal
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:59 WIB

Sinergi dengan Provinsi, Bupati Subang Yakin Jalan Subang Leucir Dan Caang akan Tercapai

Selasa, 15 April 2025 - 12:21 WIB

Hamdani, Pengedar Sabu Warga Desa Tanjung Ilir di Cokok Sat Resnarkoba Polres Merangin 

Minggu, 13 April 2025 - 18:50 WIB

H Wahyu Sanjaya Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi DPRD Kota Prabumulih, Bahas Undang-Undang Imigrasi

Minggu, 6 April 2025 - 17:55 WIB

Korupsi Terstruktur di Desa Montor? Gema Pandeglang Dukung PCW dan Desak Usut Tuntas

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:42 WIB

PCW Resmi Laporkan Pj Kades Montor dan Camat Pagelaran atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:53 WIB

Inspektorat Bungkam, Kejaksaan Gunungsitoli Diminta Serius Tangani Korupsi Dana Desa Lolofaoso

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:02 WIB

Nah, Anggota DPRD Merangin Mulyadi, Laporkan Balik ‘HJL’ dan Tiga orang Lainnya 

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

Kasat Reskrim Polres Nias Tegaskan Proses Penyidikan Berlanjut Soal Dugaan Karcis Ilegal

Berita Terbaru

Berita Utama

Mengenal Tuhan Sejati, Menemukan Jati Diri

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:59 WIB