SUARA UTAMA, YOGYAKARTA – Mengenai adanya pemberitaan yang diduga menyudutkan terhadap pihak Lembaga AR Learning Center, pendiri Lembaga AR Learning Center sekaligus Ketua Pembina Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara (YPPN) D.I Yogyakarta angkat bicara dan mengklarifikasi terkait informasi yang tidak berimbang tersebut.
BACA JUGA : Viral Kabar Tak Berbobot, Berikut Point Klarifikasi AR Learning Center Secara Resmi
Owner AR Learning Center Mas Andre Hariyanto menyatakan bahwa berita yang di informasikan terkait AR Learning Center tidak benar, seharusnya pihak-pihak yang menyudutkannya mengklarifikasi. Ini sangat tidak baik dan menganggu kenyamanan segenap pengurus, trainer dan alumni baik dari AR Learning Center dan YPPN.
BACA JUGA : Klarifikasi Resmi Pendiri, Pembina, Pengawas dan Tim Lembaga AR Learning Center
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya menyampaikan informasi yang berimbang, sudah diberikan kepercayaan saat itu kesempatan belajar, contohnya menuduh saya sebagai pemilik dan pendiri murni. Ia bagian dari pengurus AR Learning Center dan YPPN yang bermasalah dan diberhentikan,” jelas Andre Hariyanto yang juga Founder Komunitas Taklim Jurnalistik dalam keterangannya kepada Suara Utama, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA : Lembaga AR Learning Center sampaikan Klarifikasi
Dikatakan Andre yang menjabat Ketua Bidang Pendidikan dan Profesi Persatuan Wartawan Republik Indonesia Prov. D.I Yogyakarta juga Anggota Organisasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia, sikap mempertanyakan segala sesuatu, agar tidak termakan isu yang menyesatkan, apalagi berdasarkan informasi yang tidak jelas. Dalam Islam ada konsep Tabayyun.
BACA JUGA : Eksistensi Lembaga AR Learning Center
Sementara hal ini, melalui Humas Lembaga AR Learning Center beserta stafnya menuturkan agar berhati-hati dalam mengkonsumsi sumber berita, apalagi telah di share ke medsos dan WAG.
“Kami dari pihak Lembaga AR Learning Center beserta staf mengklarifikasi bahwa berita yang beredar tidaklah benar, mohon kepada semua alumni untuk tidak mempercayainya, Insyaallah lembaga akan menindaklanjutinya,” ujar Presty Zulianingsih, S.Ag.
BACA JUGA : AR Learning Center dan YPPN DIY Salurkan Bantuan Ke Warga Gunung Semeru
Senada yang disampaikan oleh Master Trainer AR Learning Center dan Asosiasi Trainer dari Kemenakertrans, “Sabar mas Andre. Ayo! kita bangkit dan berjuang,’ kata Coach Dr. Yuan Badrianto.
Lanjut, dikatakan juga oleh Ketua Pengawas YPPN Anis Fatiha, S.Ag., M.Pd, “Alhamdulillah..selaku pimpinan, mas Andre semakin dewasa mengambil sikap. Tetap klarifikasi jalankan cara yang baik-baik saja,” tutur Anis Fatiha.
“Hati – Hati Coach jangan ngebut, Happy – Happy Fun saja coach, in Syaa Allah ada jalan terbaik untuk Coach, lembaga dan Yayasan,” tambah Coach Doktor Dadang Suhardi selaku Anggota Dewan Pembina Yayasan AR Learning Center juga peraih Trainer kolaborasi terbaik di AR Learning Center.
“Makanya kemarin aku bilang sudah bilang sama Mas Andre, orang yang terlihat baik aslinya belum tentu baik, bisa jadi ada rencana lain, saya menyesal dekat dan menjadi korban ghosting (tiba-tiba menghilang),” Terang NZ nama samarannya, salah satu yang tidak suka dengan kejadian ini mewakili lainnya menyampaikan secara langsung kepada redaksi.
Selanjutnya, pihak AR Learning Center dan YPPN mengklarifikasi bersama antar Pendiri, Pembina, Pengawas, Pengurus, Trainer. Berikut poin-poinnya;
Pertama, AR Learning Center adalah lembaga yang resmi berdasarkan Nomor Induk Berusaha NIB 3008220065984 dengan pelaku usaha atas nama Andre Hariyanto yang telah diperbaharui.
Kedua, Lembaga AR Learning Center berada dalam naungan YPPN dan saat tetap beroperasi seperti biasa.
Poin ketiga terkait kantor sekretariatnya, AR Learning Center beralamat Dusun Bleber Kidul RT06/017, Kelurahan Sumberharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta 55572.
Keempat, Pendiri sekaligus Ketua Pembina yang sah atas nama Andre Hariyanto dengan SK Menkumham RI – AHU-0025010.AH.01.04. Tahun 2021, Notaris; Aan Kurniasih, SH., M.Kn, Nomor; 03 tanggal 11 Oktober 2021.
Selanjutnya, Nomor Pendaftaran Dokumen yang dikeluarkan oleh AR Learning Center yakni IDM000984209 berdasarkan Menkumham dan terdaftar di Haki.
Sementara itu, hal-hal pemberitaan yang menyudutkan pihak AR Learning Center, berikut tanggapan pemilik usaha yakni Andre Hariyanto;
Pemilik usaha atas nama Andre Hariyanto telah menggunakan legalitas yang sekarang (diatas). Serta mengunakan kode KBLI terbaru (terlampir).
Terkait KTP, saudari Zulhamus Syafira mengakui berdasarkan lembaga perorangan AR Learning Center miliknya. Hal itu dikarenakan saat itu Andre Hariyanto sedang ada masa pembaharuan soal KTP-nya, sehingga saudari Zulhamus Syafira lupa, bahwa dia diberikan kepercayaan dan diduga tidak komitmen berdasarkan perjanjian awal.
Lebih lanjut, pada tanggal 8 Juni 2022 Zulhamus Syafira diberhentikan. Namun, sebelumnya telah diberikan kepercayaan untuk menjalankan sesuai amanah dan bertanggungjawab dengan tugasnya, lalu ia melalaikan tugasnya.
Dalam pemberitaannya, ia mengatakan menyalahgunakan tanggungjawab, hal ini, saudari Zulhamus Syafira sudah beberapa kali diberikan kesempatan, ia tidak ada sepeserpun dana digunakan untuk membantu kepengurusan AR Learning Center.
Baik di segi perizinan, dana rapat, kegiatan-kegiatan, iuran, dan infaq. Diduga ia memaksakan diri memimpin dengan dengan cara emosional.
Sementara perihal pemberitaannya telah dimuat Zulhamus Syafira (mantan pengurus AR Learning Center bermasalah) dalam artikel yang dimuat di sebuah platform blog dan publikasi online atas nama penulisnya Ibrahim Hasan Lubis (mantan pengurus penulis suara utama yang tidak mengikuti aturan).
Perlu untuk diketahui, bahwa pemberitaan yang dianggap keliru, berikut penjelasan dan mekanismenya sebagai bahan acuannya;
Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:
“Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
1. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
“Pasal 29 UU ITE
Pengancaman melalui media sosial:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yg berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yg ditujukan secara pribadi”
Menghina, perjudian, perasan, pengancaman (psl 27), berita bohong/hoax, SARA (psl 28), ancaman & menakutkan-nakuti (psl 29)
Dikabarkan Bubar, AR Learning Center dan YPPN Mengklarifikasi Berita Hoax.