Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan, Winda Warga Tanjung Benuang Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Publisher

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Winda, warga Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, mengaku geram setelah mengetahui identitas dirinya digunakan tanpa izin oleh seseorang bernama Harno untuk membeli dan menjual tanah kavling di kawasan Simpang Desa Pulau Bayur dan TSM.

Kepada awak media, Winda menuturkan awal mula kecurigaannya bermula saat ia menemukan adanya data yang mencurigakan terkait transaksi tanah. Setelah ditelusuri, ia mendapati bahwa tanah kavling tersebut terdaftar atas namanya, padahal dirinya sama sekali tidak pernah membeli lahan tersebut.

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

“Saya kaget sekali, karena tidak pernah merasa membeli tanah kavling. Setelah dicek, ternyata tanah itu atas nama saya, tapi jelas saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” ungkap Winda dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mengejutkan lagi, menurut keterangan Winda, lahan yang dibeli menggunakan identitasnya itu kemudian dijual kembali oleh Harno kepada pihak lain, bahkan sudah berpindah tangan hingga tiga kali. Dalam proses jual beli tersebut, diduga tanda tangan atas nama Winda dipalsukan di atas materai.

BACA JUGA :  Nasabah, Diduga Menjadi Korban Penyalahgunaan Oknum Pegawai, Bank.

Winda juga mengaku pernah diminta datang ke rumah Harno dan diminta menandatangani sebuah dokumen di rumahnya. Namun, ia mengaku tidak tahu persis dokumen apa yang ditandatangani kala itu karena dilakukan terburu-buru dan dalam tekanan.

“Belakangan saya baru sadar, tanda tangan saya digunakan untuk transaksi jual beli tanah. Bahkan saat saya ke kantor desa, ada surat jual beli atas nama saya dengan tanda tangan yang jelas-jelas bukan milik saya. Itu pemalsuan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Dikaruniai Anak Perempuan Bernama Zahwa Qarira Nazhira

Atas peristiwa ini, Winda menegaskan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak kepolisian, agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Saya minta keadilan, agar aparat segera mengusut kasus ini dan menghukum pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa tanah di Kabupaten Merangin yang kerap diwarnai dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen. Pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 436 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Berita Terbaru