Suarautama.id, Nias Utara – Pj. Kepala Desa Silimabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, tengah menghadapi tudingan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023. Khususnya terkait dengan program Rumah Layak Huni dan Sehat (RLHS). Tuduhan ini disampaikan oleh Ketua DPD Sumatera Utara Lembaga Pemantau Aset Negara (KGS-AI), Agustinus Zebua, dihadapan awak media pada Senin (12/08/24).
Menurut Agustinus Zebua, saat melakukan monitoring lapangan, ia menerima informasi dari masyarakat penerima bantuan RLHS yang mengungkap adanya pemotongan administrasi sebesar Rp2 juta untuk setiap unit penerima bantuan. Agustinus menjelaskan bahwa terdapat sekitar 12 unit penerima bantuan di desa tersebut. Dari hasil monitoring, ia menemukan bahwa masing-masing penerima yang seharusnya mendapatkan bantuan senilai Rp10 juta hanya menerima Rp8 juta dalam bentuk bahan material bangunan.
“Berdasarkan hasil monitoring kami di lapangan, kami bertemu langsung dengan masyarakat penerima bantuan. Hasilnya, dari anggaran per unit yang seharusnya sebesar Rp10 juta, ternyata hanya diterima sebesar Rp8 juta. Dan itu pun dalam bentuk bahan material bangunan,” ungkap Agustinus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa bahan material yang diterima oleh masyarakat, seperti 1 ½ kodi seng ukuran 11 mm, besi ukuran 12 inci sebanyak ½ kodi SNI, 39 sak semen, pasir 1 ½ kubik, 3 kubik batu pasang, dan 1 ½ kubik kerikil ukuran 2×3 cm, tidak mencapai nilai Rp8 juta. Ia menyebutkan bahwa setelah menghitung biaya material di lapangan, total biaya yang diterima oleh penerima bantuan hanya sekitar Rp6,5 juta.
“Jika kita hitung biaya material di lapangan, tidak akan mencapai Rp7 juta, paling mentok hanya sekitar Rp6,5 juta. Ini berdasarkan wawancara kami dengan masyarakat sesuai dengan pengakuan mereka,” terang Agustinus.
Agustinus meminta Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa Silimabanua untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Ia juga berharap agar audit tersebut dilakukan secara transparan sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu, ia menegaskan bahwa hasil audit akan menjadi dasar untuk melaporkan pemerintah desa, terutama PJ Kepala Desa, ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam waktu dekat.
Awak media dilapangan saat sedang mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pj Kades Samahati Gea mengatakan bahwa realisasi anggaran tahun 2023 telah dilaksanakan sepenuhnya dan seratus persen telah sempurna serta laporan pertanggungjawaban telah disampaikan kepada instansi terkait.
Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPD Sumut KGS-AI Agustinus Zebua dengan fakta yang sesungguhnya dilapangan.
“Kami menyayangkan pernyataan PJ Kepala Desa Samahati Gea saat tim lembaga pemantau aset negara melakukan investigasi dan konfirmasi terkait pengelolaan anggaran. Dia menyatakan bahwa pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023 telah sesuai prosedur dan 100% pelaksanaannya serta telah dilaporkan hasilnya di Inspektorat Kabupaten Nias Utara. Namun, hasil di lapangan menunjukkan bahwa apa yang diucapkan PJ Kepala Desa diduga merupakan pembohongan publik, dengan adanya dugaan pungli sebesar Rp2 juta per KPM penerima manfaat RLHS,” tutup Agustinus.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Nias Utara.