Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Kian Disorot

- Publisher

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada sebuah rumah milik Saiful yang berlokasi di Pasar Rantau Panjang, yang diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus pembakaran emas hasil tambang emas ilegal dari berbagai titik PETI di seputaran Kecamatan Tabir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, kediaman tersebut telah lama dicurigai warga sebagai lokasi pembakaran emas hasil dompeng ilegal. Sejumlah penambang PETI disebut kerap menjual langsung emas hasil tambang kepada Saiful, yang kemudian diduga melakukan proses pembakaran emas di dalam rumah tersebut.
Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut bukan lagi rahasia. Bahkan, menurut mereka, keluar masuknya orang yang diduga membawa emas hasil tambang sudah kerap terlihat, terutama pada jam-jam tertentu. Di dalam rumah tersebut juga diduga terdapat peralatan khusus untuk pembakaran emas yang beroperasi secara tertutup.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

“Kalau warga di sini sebenarnya sudah tahu. Itu bukan cerita baru. Emas dari dompeng dibawa ke situ, dibakar di dalam rumah. Kami heran, kenapa bisa lama sekali dibiarkan,” ujar salah seorang warga Pasar Rantau Panjang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lainnya menambahkan, keberadaan penampung dan pembakar emas ilegal justru menjadi pemicu utama semakin maraknya aktivitas PETI di wilayah Tabir. Menurut mereka, penambangan emas ilegal tidak mungkin berjalan tanpa adanya penadah yang siap membeli hasil tambang tersebut.

“Kalau tidak ada yang beli, tidak mungkin orang mau menambang. Yang harus ditindak itu penampungnya. Selama ini yang kecil-kecil dikejar, yang beli emasnya malah aman,” ungkap warga lainnya dengan nada kecewa.

BACA JUGA :  Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Ironisnya, di tengah keresahan warga, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini terkesan berjalan tanpa hambatan berarti. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pemilik rumah tersebut diduga pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum tingkat Polres terkait aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindak lanjut hukum yang jelas.

“Kami dengar katanya sudah pernah dipanggil polisi. Tapi setelah itu, aktivitasnya masih jalan saja. Jadi wajar kalau warga bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” kata seorang warga lainnya.

Kondisi ini menimbulkan sindiran tajam dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Warga menilai, jika penegakan hukum benar-benar berjalan, maka aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di tengah permukiman padat penduduk seharusnya mudah untuk ditindak.

“Ini rumah di pasar, bukan di hutan. Kalau aparat mau lihat, sebenarnya gampang. Jangan sampai masyarakat menilai hukum ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir warga.

BACA JUGA :  Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Masyarakat pun mendesak Polda Jambi untuk turun langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penampungan serta pembakaran emas ilegal tersebut. Warga berharap, aparat tidak hanya menindak penambang kecil, tetapi juga membongkar jaringan penadah emas ilegal yang selama ini diduga menjadi aktor utama di balik maraknya PETI di Kecamatan Tabir.

Publik menegaskan, penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai tambang emas ilegal. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, agar dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas ilegal ini tidak semakin menggerus kepercayaan publik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
100 Hari Kepemimpinan H. M. Sahlan di Kemenag Majene, Perkuat Kolaborasi dan Hadirkan Program Berdampak
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:41 WIB

Masyarakat Adat Majene Desak Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32 WIB

100 Hari Kepemimpinan H. M. Sahlan di Kemenag Majene, Perkuat Kolaborasi dan Hadirkan Program Berdampak

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29 WIB

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Berita Terbaru