Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

- Publisher

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga banyak bangunan liar secara permanen berdiri dengan kokoh di atas sempadan sungai bahkan masuk ke badan sungai pekalen. Khususnya aliran sungai pekalen dari Klenang kidul kecamatan Banyuanyar ke wilayah kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 11/01/2026.

Adapun bangunan permanen yang nampak sangat kokoh di atas sempadan sungai dan berdampak pada penyempitan aliran sungai, berlokasi di desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar. Sehingga izin pendirian bangunan menjadi sorotan aktivis di kabupaten Probolinggo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bangunan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (yang sebagian digantikan).PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

BACA JUGA :  Berpotensi Pada Kwalitas Pekerjaan dan Administrasi, Dana Afirmasi DD di Informasikan Cair Sekira Bulan November 2026

Sementara korwil pengairan sungai pekalen wilayah kecamatan Banyuanyar “Jamil” saat di konfirmasi team media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku bahwa tenaga harian telah menegur nya namun, tidak di gubris.

“Waalaikum slm, itu diduga bangunan liar semua gak ada yg ijin bos.di tegur sudah tapi gak di hiraukan. Dan itu wilayahnya propinsi bos. Mungkin orang propinsi yang ngizinin atau tidak saya tidak tau. Ada yang bilang sudah ijin tapi ijin lama tahun 2014.Yang menegur tenaga harian propinsi bos.”Ucap nya.

Di tempat terpisah Komunitas Pakopak “Budi Harianto” selaku ketua Dewan pengurus cabang Projamin kabupaten Probolinggo menduga bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar yang harus di tertibkan oleh SDA provinsi Jawa Timur, DPUPR dan satpol PP kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA :  Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa 'Mens Rea'

“Bangunan di atas sempadan sungai bahkan terlihat jelas masuk ke badan sungai di Desa Klenang kidul. Apakah itu sudah ada izin dari SDA provinsi Jawa Timur?. Kalau Kami menduga bangunan itu liar, ini tidak boleh di biarkan, jika ini di biarkan maka kedepan akan lebih banyak bangunan bangunan serupa. Selama ini kemana Taji nya pihak pihak terkait. “Ucap nya.

Budi Harianto menambahkan, bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai khususnya di desa Klenang kidul.Terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang. Yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

BACA JUGA :  Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

“Bangunan tersebut terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun. Denda dalam jumlah besar yang tercantum dalam undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau undang-undang Pengairan.”imbuh nya.

Sementara SDA provinsi Jawa “Ida” di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 10 Januari 2026. Perihal izin bangunan di atas sempadan sungai desa Klenang Kidul kecamatan Banyuanyar. Namun, hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa
Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Persebaya Optimis Juara di Musim Menuju Usia 100 Tahun

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/