Dicemarkan Lewat Pemberitaan, M. Rosul Laporkan Masrianti dan Eli Kusnita ke Polres Merangin 

- Publisher

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Lantaran nama baiknya merasa dicemarkan lewat Pemberitaan di salah satu media online pada edisi (17/3/25) dengan judul “Tambang Jarum Milik M Rasul alias Jaitam Beroperasi Kembali Beroperasi Setelah Ditutup Bulan Januari 2025”, M. Rosul alias Jaitam melaporkan dua orang perempuan warga Desa Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi, bernama Masrianti dan Eli Kusnita, ke Mapolres Merangin pada Selasa (18/3/25).

BACA JUGA :  Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Kepada Media ini Jaitam mengatakan jika namanya telah dicatut dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta, sehingga merusak reputasinya, menurutnya bahwa informasi yang disampaikan oleh narasumber yakni Masrianti dan Eli Kusnita terkait dengan dirinya sebagai pelaku tambang Lubang Jarum tidak akurat atau menyesatkan.

“Ya pada hari ini saya mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan dua orang perempuan warga Desa Sungai Manau yakni Masrianti dan Eli Kusnita karena mereka berdua telah mencemarkan nama baik saya melalui pemberitaan di media online yang mengatakan secara terang terangan bahwa saya adalah pelaku Tambang Lubang Jarum di Desa Sungai Manau, karena hal tersebut adalah tidak benar untuk itu kami membuat laporan ke polres Merangin,” demikian kata Jaitam panggilan akrab M. Rosul

BACA JUGA :  Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Ditambahkannya menurut Jaitam, paska pelaporan tersebut dirinya berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Alhamdulilah Laporan saya tadi sudah di terima oleh pihak SPK dan Reskrim polres Merangin, selanjutnya saya berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara ini,” demikian ungkapnya

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 1,053 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/