Dibalik Gerakan Rp1.000 Sehari Gubernur KDM : Niat Baik, Cara Salah?

Minggu, 19 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sketsa Penampakan Gedung Sate Bandung Jawa Barat. (foto Jabar go id)

Ilustrasi Sketsa Penampakan Gedung Sate Bandung Jawa Barat. (foto Jabar go id)

SUARA UTAMA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali menjadi sorotan publik usai mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 1 Oktober 2025 yang mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat umum untuk berdonasi Rp1.000 per hari.
Gerakan bertajuk “Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)” atau “Gerakan Bersama Sehari Seribu” itu dimaksudkan untuk menghimpun dana sosial bagi warga tidak mampu, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan — seperti biaya transportasi pasien, bantuan berobat, dan dukungan bagi siswa kurang mampu di Jawa Barat.

Gagasan ini mengandung semangat luhur: menumbuhkan kembali budaya gotong royong dan solidaritas sosial khas masyarakat Sunda. Namun, di balik niat baik tersebut, muncul pertanyaan serius: apakah caranya sesuai hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik?

Dikritik DPRD: “Solidaritas Tak Boleh Dipaksakan”

Kritik tajam datang dari kalangan legislatif.Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menilai gerakan tersebut berpotensi disalahartikan dan bahkan dapat menimbulkan beban moral baru bagi masyarakat maupun ASN.

“Semangat gotong royong itu penting, tapi kebijakan seperti Poe Ibu terkesan dipaksakan atas nama solidaritas. Jangan sampai ASN merasa wajib karena datangnya instruksi dari atas,” ujar Zaini, dikutip dari Detik.com (2 Oktober 2025).

Dalam birokrasi, “imbauan” dari pejabat publik sering kali tidak dipahami sebagai pilihan bebas, melainkan perintah halus yang sulit ditolak. Di sinilah muncul potensi pelanggaran etika dan hukum administrasi pemerintahan.

BACA JUGA :  Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan

Rujukan Payung Hukum Pengumpulan Dana: Ada Aturannya

Secara hukum, setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang untuk kepentingan sosial diatur oleh beberapa regulasi pokok berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
    – Menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat wajib memiliki izin pemerintah dan dilakukan oleh badan hukum atau panitia resmi yang ditunjuk.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
    – Mengatur tata cara pelaksanaan, transparansi, serta pembatasan bentuk pengumpulan seperti pertunjukan, bazar, dan daftar derma.
  3. Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
    – Memperjelas bahwa inisiatif pengumpulan dana sosial berasal dari masyarakat, lembaga, atau badan sosial, bukan oleh lembaga pemerintah eksekutif.
    – Pemerintah berperan hanya sebagai pemberi izin, pengawas, dan fasilitator, bukan sebagai penggerak langsung.
  4. Permensos Nomor 22 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2019
    – Mengatur pengelolaan hasil pengumpulan sumbangan, termasuk kewajiban pelaporan dan audit publik agar dana digunakan tepat sasaran.

Dengan demikian, jika pejabat daerah — dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan — mengeluarkan surat edaran yang mendorong pengumpulan uang dari ASN atau masyarakat, maka itu berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip legalitas publik.

Pendapat Pakar Hukum: Antara Etika dan Kewenangan

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa “semangat sosial tidak boleh dijalankan dengan cara yang menabrak sistem hukum.” Menurutnya, setiap pejabat publik terikat pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan non-koersi.

“Begitu pejabat menggunakan kekuasaannya untuk menggalang dana, meskipun atas nama sosial, itu sudah masuk wilayah konflik kepentingan. Pemerintah tidak boleh jadi pelaku pengumpulan uang publik tanpa dasar hukum,” ujar Jimly dalam sebuah diskusi etika publik (Jakarta, 2023).

BACA JUGA :  MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Senada dengan itu, Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, menilai bahwa kebijakan seperti Rereongan Sapoe Sarebu dapat menimbulkan pelanggaran prinsip sukarela dan transparansi.

“Donasi adalah wujud kebaikan yang bersumber dari kebebasan moral, bukan tekanan struktural. Ketika pemerintah memulai gerakan donasi, posisi relasi kekuasaan membuat sukarela menjadi semu,” jelas Bivitri.

Kedua pendapat ini menegaskan: inisiatif sosial seharusnya datang dari masyarakat, bukan dari pemerintah yang memerintahkannya.

 Etika Pemerintahan dan Risiko Penyimpangan

Selain aspek hukum, etika pemerintahan juga menjadi sorotan.
Dalam prinsip good governance, ada tiga nilai utama yang terancam bila pejabat publik menjadi motor pengumpulan dana:

  1. Netralitas dan Kebebasan Tekanan. ASN berada di bawah garis komando gubernur; “imbauan” bisa menjadi tekanan struktural.
  2. Akuntabilitas Keuangan Publik. Dana yang dikumpulkan tanpa mekanisme resmi (APBD, Baznas, LAZ) berisiko disalahgunakan.
  3. Transparansi dan Audit. Tanpa laporan publik, sulit menelusuri aliran dana dan memastikan akuntabilitasnya.
BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Niat sosial yang dijalankan tanpa rambu-rambu justru bisa menimbulkan pungutan liar terselubung dan kerusakan kepercayaan publik.

Analisis Penulis: Gotong Royong Tak Bisa Dipaksa

Gerakan Poe Ibu mencerminkan kerinduan terhadap semangat gotong royong, namun gotong royong bukanlah kebijakan birokrasi — ia adalah nilai moral yang lahir dari kerelaan. Dalam tatanan hukum modern, pemerintah berperan sebagai pengatur dan pelindung ruang sosial, bukan sebagai pengumpul dana langsung.

Model idealnya adalah memberi dukungan kepada masyarakat untuk membentuk lembaga sosial independen — seperti Baznas, LAZ, atau yayasan kemanusiaan — yang diaudit secara publik dan bekerja di bawah payung hukum yang jelas.

Karena itu, niat baik Gubernur KDM tetap harus berjalan di atas rel konstitusi.
Sebab di negara hukum, niat baik tanpa dasar hukum tetaplah kesalahan.

Reflektif Penutup : Dalam pandangan Bung Hatta, gotong royong adalah “jiwa yang lahir dari kebebasan rakyat untuk saling menolong tanpa paksaan.”
Sedangkan Ki Hajar Dewantara pernah menulis, “Pemerintah hanyalah penuntun, bukan pengatur jiwa rakyat.”

Dari kedua pandangan itu, kita belajar bahwa solidaritas sejati tak bisa lahir dari edaran kekuasaan.Ia tumbuh dari kesadaran moral warga, bukan dari instruksi birokrasi.

Gerakan Poe Ibu bisa menjadi inspirasi sosial, asal dikembalikan ke tangan masyarakat. Karena hanya dengan cara itu, niat baik tidak berubah menjadi kesalahan konstitusional.

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru