DBH Pusat Vs Daerah, harus diubah menjadi : 30% Pusat, 70% Daerah

- Publisher

Senin, 8 September 2025 - 23:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DBH (Dana Bagi Hasil), Pusat Vs Daerah, harus diubah menjadi : 30% Pusat, 70% Daerah* 80 tahun kemerdekaan tidak mengubah wajah penderitaan, kusut dan kumuh dibeberapa daerah luar pulau Jawa. Kemiskinan masih membelit Papua, padahal mereka punya tambang emas disana. Kalimantan kaya hutan, tambang, galian, emas, batubara, bauxite, tapi habis oleh keserakahan segelintir orang, dan masih berlanjut, dengan tamak dan serakah. Belum lagi, hasil dari kelapa sawit, entah kemana perginya. Ternyata, Kita memang belum sepenuhnya merdeka.

 

Kita hanya berganti penjajah, dari kulit putih berbahasa Belanda, kemudian ke kulit coklat sama dengan Kita, bahasa nya, budaya nya, bahkan mereka mengaku yang paling NKRI ? Setelah 80 tahun merdeka, baru tersadar bahwa sejak awal aturan yang dibuat memang salah. DBH dibuat dengan aturan dari pusat, lebih dari 70 % hingga 90 % diambil pemerintah pusat Jakarta.

 

Sisanya baru dikembalikan ke daerah penghasilnya ? Pantaslah, hingga 80 tahun merdeka, yang berubah hanya jalan dan jembatan saja. Dulu banyak jembatan dari pohon kelapa, sekarang berganti baja. Gedung yang dulu ber atap nipah, sekarang berganti glazur dan bitumen. Bagaimana dengan rakyat nya? 80 tahun adalah bentang 3 generasi.

BACA JUGA :  Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

 

Hingga hari ini, generasi ke 3, anak bangsa masih sengsara. Untuk menyelesaikan pendidikan setingkat SMU saja, susahnya setengah mati. Cari S1, Asli, butuh perjuangan berat. S2 apalagi. Belum lagi setelah selesai pendidikan, cari kerja setengah mati? Sebagian besar orang tua mereka, generasi ke 2, hidup pas – pasan, bergulat dengan kemiskinan, bersahabat dengan kemelaratan, air mata dan kepedihan. Inikah wajah 80 tahun kemerdekaan? DBH harus diubah menjadi lebih adil, lebih ber adab, lebih bijak, lebih manusiawi, lebih menunjukan penghormatan kepada daerah – daerah yang telah menggabung kan diri dalam negara Kesatuan Republik ini. DBH harus diubah menjadi, 70 % untuk Daerah, dan 30% untuk Pusat.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

 

Jika Kita sepakat mempertahankan NKRI harga mati, dan tetap ada.

 

Penghisapan hanya akan melahirkan ketimpangan, penderitaan, kesengsaraan mayoritas, dalam sistem yang serakah ini. Kalau Kami tetap sengsara dan menderita, apa artinya slogan “Merdeka?” Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, penjajahan ( dan penghisapan Pusat ) harus dihapuskan dari muka bumi (Nusantara), karena tidak sesuai dengan Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan Ubah kebijakan DBH Pusat Vs Daerah !! Sebelum terlambat !!

Penulis : Ziqro Fernando

Berita Terkait

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:55 WIB

Menjadi Manusia yang Bermanfaat dan Berjiwa Penolong

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:35 WIB

Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand