Cukong BBM di Merangin: Ilegal yang Dibiarkan, Aparat ke Mana?

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin – Maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merangin seakan menjadi rahasia umum. Di balik antrean panjang masyarakat di SPBU, ada cukong-cukong yang justru dengan leluasa menimbun dan menguasai pasokan. Lebih ironis lagi, banyak informasi di lapangan menyebut, kegiatan haram ini diduga kuat mendapat “bekingan” dari oknum aparat.

BBM yang ditimbun sebagian besar bukan hanya berasal dari wilayah Merangin sendiri. Pasokan justru banyak datang dari luar daerah, salah satunya dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari sana, solar dan bensin masuk ke Merangin untuk memenuhi kebutuhan para penambang emas ilegal (PETI) yang masih marak di berbagai kecamatan.

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Artinya, persoalan ini bukan hanya soal ekonomi gelap, melainkan juga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang telah lama menjadi penyakit sosial, merusak lingkungan, serta merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan migas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara para cukong menikmati untung berlipat, masyarakat kecil justru menjadi korban. Sulitnya mendapatkan BBM di SPBU, harga eceran yang melambung, hingga dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI adalah deretan masalah yang ditanggung rakyat.

BBM subsidi yang sejatinya untuk rakyat malah disedot oleh para penambang emas ilegal. Pertanyaannya, keadilan macam apa yang sedang berlangsung?

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Di sinilah pertanyaan besar muncul: ke mana aparat penegak hukum (APH)?

Apakah benar mereka tidak tahu adanya suplai besar-besaran BBM dari Musi Banyuasin ke Merangin? Apakah mereka tidak mencium pergerakan mobil tangki atau truk bermuatan? Ataukah ini justru permainan yang sengaja dibiarkan karena ada kepentingan oknum di dalamnya?

Diamnya aparat menimbulkan persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Para penambang rakyat kecil sering ditangkap, tetapi cukong besar yang mengendalikan suplai BBM dan aktivitas tambang justru kebal hukum.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Merangin tidak boleh terus-terusan dijadikan “surga” bagi cukong BBM dan penambangan emas ilegal. Aparat harus berani membuktikan keberpihakan mereka kepada rakyat dengan menindak tegas praktik penimbunan, menyelidiki alur distribusi BBM lintas daerah, serta menutup mata rantai suplai bagi PETI.

Jika tidak, maka wajar bila masyarakat semakin tidak percaya pada aparat penegak hukum.

Opini ini adalah panggilan moral. Merangin butuh keberanian, bukan pembiaran. BBM subsidi harus kembali ke rakyat, bukan menjadi bahan bakar emas haram para cukong.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, CFNLP, CMST, CLMA, CT, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia dan Pemred Suara Utama ID (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Artikel

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:05 WIB