Cekcok  di Warung Tuak Tabir Selatan, Pria 45 Tahun Alami Luka Tusuk

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin –  Diduga berawal dari cekcok usai bersama-sama menenggak minuman keras jenis tuak, seorang pria berinisial D (45), yang merupakan warga Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh rekan minumnya sendiri., AM (24) yang juga merupakan warga Desa Bungo Antoi.

Korban mengalami luka tusuk dan sayatan pada bagian perut, serta dibagian pinggang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah yang menyediakan minuman jenis tuak yang terletak di Jl. Bima trans swakarsa Desa. Bungo Antoi Kec. Tabir selatan Kab. Merangin.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Cekcok  di Warung Tuak Tabir Selatan, Pria 45 Tahun Alami Luka Tusuk Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya mereka berdua minum – minuman keras jenis tuak, dan saya menyuruh pelaku AM, untuk pulang karena terlihat reseh. Namun kemudian pelaku berpindah tempat dan pada saat korban keluar dari warung lalu dipanggil oleh pelaku dan karena perasaan saya tidak enak maka saya menghampiri kedua orang tersebut dan saat itu saya melihat korban teriak “aku dtusuk, opo salahku”, ujar saksi Giono.

BACA JUGA :  Direktur Lidik Post Bicara Keras, Desak Reskrim Usut Dugaan Kasus Brayen

Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fathurrohman, S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal peristiwa penganiayaan tersebut.

“Benar, ada laporan penganiayaan yang kami terima dari warga pada saat itu dan alhamdulillah untuk tersangka langsung berhasil kita amankan malam itu juga, sementara itu untuk korban langsung kita rujuk ke RSUD Kol Abunjani Bangko untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelas Kapolsek. Selasa (30/09/2025).

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM, dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku
Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat
Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak
Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan
Sekolah Negarawan Deklarasikan Musyawarah Kenegarawanan di Momen Hari Pahlawan
Seminar KEK Tembakau di UINSA Bahas Peluang Baru Perekonomian Madura
Tembok Tebal Gugatan Ernie: Dua Mantan Pejabat Kunci Bersaksi ‘Tidak Kenal’ Penggugat
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

MK Kembali Tolak Gugatan Pemajakan Pensiun: Status Quo Pajak Pensiun Tetap Berlaku

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Reformasi Polri Menjadi Good Governance Menuju Indonesia Hebat

Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB

Polres Merangin Mulai Selidiki Kasus Intimidasi Wartawan, SWM Apresiasi Langkah Cepat Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Dorong Kepastian Hukum, DPR Desak Penyusunan UU Konsultan Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

Sekolah Negarawan Deklarasikan Musyawarah Kenegarawanan di Momen Hari Pahlawan

Rabu, 12 November 2025 - 12:58 WIB

Seminar KEK Tembakau di UINSA Bahas Peluang Baru Perekonomian Madura

Rabu, 12 November 2025 - 07:54 WIB

Tembok Tebal Gugatan Ernie: Dua Mantan Pejabat Kunci Bersaksi ‘Tidak Kenal’ Penggugat

Berita Terbaru

Pemilihan Pengurus Forum Abdesi di Kecamatan Loloda Utara resmi dilantik (Yusri Arba/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Ketua Forum Abdesi Kecamatan Loloda Utara Resmi Dilantik

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:53 WIB