Cekcok  di Warung Tuak Tabir Selatan, Pria 45 Tahun Alami Luka Tusuk

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUARA UTAMA, Merangin –  Diduga berawal dari cekcok usai bersama-sama menenggak minuman keras jenis tuak, seorang pria berinisial D (45), yang merupakan warga Desa Bungo Antoi, Kecamatan Tabir Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh rekan minumnya sendiri., AM (24) yang juga merupakan warga Desa Bungo Antoi.

Korban mengalami luka tusuk dan sayatan pada bagian perut, serta dibagian pinggang.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 23.00 Wib, di sebuah rumah yang menyediakan minuman jenis tuak yang terletak di Jl. Bima trans swakarsa Desa. Bungo Antoi Kec. Tabir selatan Kab. Merangin.

“Sebelumnya mereka berdua minum – minuman keras jenis tuak, dan saya menyuruh pelaku AM, untuk pulang karena terlihat reseh. Namun kemudian pelaku berpindah tempat dan pada saat korban keluar dari warung lalu dipanggil oleh pelaku dan karena perasaan saya tidak enak maka saya menghampiri kedua orang tersebut dan saat itu saya melihat korban teriak “aku dtusuk, opo salahku”, ujar saksi Giono.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Sementara itu Kapolsek Tabir Selatan AKP Fathurrohman, S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal peristiwa penganiayaan tersebut.

“Benar, ada laporan penganiayaan yang kami terima dari warga pada saat itu dan alhamdulillah untuk tersangka langsung berhasil kita amankan malam itu juga, sementara itu untuk korban langsung kita rujuk ke RSUD Kol Abunjani Bangko untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelas Kapolsek. Selasa (30/09/2025).

BACA JUGA :  Apartemen Vida View TerMewah di Makassar Diduga Jadi Markas Sabu, Polisi Sita 1,1 Kg Narkotika Senilai Rp2,5 Miliar

Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM, dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB