Bupati Meranti Sebut Kemenkeu “Iblis”, Cak Nun Jelaskan Makna Simbolik

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budayawan Cak Nun menegaskan makna simbolik istilah ‘iblis’ dalam konteks kritik sosial dan politik.

Budayawan Cak Nun menegaskan makna simbolik istilah ‘iblis’ dalam konteks kritik sosial dan politik.

Oleh: Rinto Setiyawan

SUARA UTAMA – 6 September 2025 – Pernyataan mengejutkan datang dari Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, dalam forum resmi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di hadapan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Lucky Alfirman, Adil menyebut kantor Kemenkeu diisi “iblis dan setan”. Ungkapan keras ini dipicu oleh kekecewaannya terhadap kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang dianggap merugikan daerahnya.

Meranti Produsen Minyak, Tapi Alokasi Dana Dipersoalkan

Meranti saat ini memproduksi sekitar 7.500 barel minyak mentah per hari, meningkat dari 3.000–4.000 barel sebelumnya. Namun, menurut Bupati Adil, alokasi DBH yang diterima daerahnya minim dan tidak transparan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Bupati Meranti Sebut Kemenkeu “Iblis”, Cak Nun Jelaskan Makna Simbolik Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau hasil minyak kami diambil negara, lalu kami hanya diberi secuil dengan alasan teknis yang tak kami pahami, untuk apa kami bernegara?” ujarnya dalam forum tersebut.

Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan daerah penghasil sumber daya alam yang merasa kontribusinya besar, namun manfaat yang diterima tidak sebanding. Kemenkeu sendiri sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran DBH dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Keuangan Negara dan aturan teknis yang berlaku.

Polemik Fiskal Lebih Luas

Kritik serupa juga datang dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai kompleksitas aturan perpajakan dan lemahnya perlindungan hukum terhadap wajib pajak membuat sistem fiskal terasa menekan.

IWPI menyoroti lebih dari 6.000 aturan perpajakan yang berlaku, dengan prosedur yang dinilai berbelit dan sulit dipahami publik. Beberapa lembaga pengawas internal juga disebut belum sepenuhnya efektif menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA :  Subdit PAI pada PTU Kementerian Agama RI bersama Persatuan Dosen Agama Nahdlatul Ulama Nusantara Menggelar Penguatan Moderasi Beragama bagi Dosen PAI pada PTU 2024

Cak Nun: Iblis Sebagai Simbol

Di tengah polemik ini, publik kembali mengingat pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) tentang istilah “iblis”. Dalam tulisannya, Cak Nun menjelaskan bahwa iblis bukan hanya makhluk gaib, melainkan simbol keputusasaan, kebohongan, dan kesombongan yang menolak kebenaran.

Menurutnya, “tradisi iblis” dapat melekat pada perilaku pemimpin atau institusi yang mengabaikan kejujuran dan sumpah jabatan. Dengan demikian, istilah keras yang digunakan pejabat daerah dapat dipahami sebagai kritik simbolik terhadap praktik birokrasi yang dinilai tidak adil.

Menjaga Kritik dalam Koridor Etika

Pernyataan Bupati Meranti menuai pro dan kontra. Sebagian menilai ucapannya terlalu emosional, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan fiskal pusat-daerah.

Namun, pakar hukum keuangan negara mengingatkan bahwa kritik seharusnya tetap disampaikan dalam bahasa yang konstruktif agar tidak menimbulkan salah tafsir atau konflik politik baru.

Penutup

Kontroversi ini membuka kembali diskusi lama: bagaimana membangun sistem fiskal yang transparan, adil, dan memberi manfaat seimbang bagi pusat maupun daerah. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang “iblis” atau “malaikat”, melainkan bagaimana memastikan tata kelola fiskal Indonesia berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Opini: Bayi Panda Raksasa Pertama Indonesia — Harapan Baru Konservasi dari Pelukan Sang Induk
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:45 WIB

Opini: Bayi Panda Raksasa Pertama Indonesia — Harapan Baru Konservasi dari Pelukan Sang Induk

Berita Terbaru