Bumdes Banyuanyar Lor Menjadi Sorotan, Besar nya Anggaran Nabati dan Hewani Tertutup Untuk Publik 

Minggu, 11 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Alokasi minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani yang di kelola Bumdes Banyuanyar Lor Desa Banyuanyar Lor kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur kini menjadi sorotan aktivis. Diduga dalam pengelolaan anggaran tersebut tertutup untuk publik (tidak transparan). 11/01/2026.

Ketahanan pangan 20% dikelola Bumdes diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KepMendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, yang juga mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Operasional Penggunaan Dana Desa tahun 2025.

BACA JUGA :  Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama

Dengan ke tidak transparan dalam pengelolaan anggaran 20% ketahanan pangan. Maka Bumdes Banyuanyar Lor diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Melalui jejaring sosial pesan singkat whatsap, team media mengkonfirmasi oknum ketua Bumdes Banyuanyar Lor “HL” desa Banyuanyar Lor pada tanggal 10 Januari 2026. Perihal 20% yang di kelola nya. Ia mengatakan bahwa, nabati belum panen dan hewani peternakan.

“Untuk nabati belum panen semua, untuk hewani sistem nya peternakan bukan penggemukan. “Ucap nya. Namun, Ia enggan menjawab berapa besar nya anggaran untuk nabati dan hewani.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang sangat kental dengan Komunitas Pakopak. Kepada team media mengaku akan terus melakukan investigasi berdasarkan informasi dari masyarakat setempat (desa Banyuanyar Lor).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami sebagai kontrol sosial masyarakat, akan terus melakukan investigasi anggaran 20% ketahanan pangan yang di kelola Bumdes Banyuanyar Lor. Beberapa informasi yang kami himpun, oknum didalam tidak terbuka. Berapa anggaran untuk nabati dan berapa anggaran untuk hewani. “Tutur nya.

BACA JUGA :  Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Budi Harianto menegaskan, keterbukaan informasi publik sangat penting untuk mewujudkan Bumdes Banyuanyar Lor yang baik dan bersih. Tertutup nya informasi, Ia menduga oknum pengelola Bumdes Banyuanyar Lor telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Bumdes Banyuanyar Lor kami menduga bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Yang bertujuan mendorong partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, mencegah KKN, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru