Viral..!! Brayen Lajame Dilaporkan Usai Ucapannya Dinilai Hina Jurnalis di Grup WhatsApp

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id |Halmahera Selatan, Suarautama.id – Seorang jurnalis asal Kabupaten Halmahera Selatan, Indra Dahlan dari media online Faktahalmahera.com, resmi melaporkan Brayen Lajame atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025).

Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan, dengan didampingi enam advokat yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Laporan ini diterima resmi oleh SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.

Dugaan pencemaran nama baik terjadi di grup WhatsApp Saruma 2029 pada Rabu (24/9/2025). Awalnya, seorang anggota grup bernama Haris membagikan berita berjudul “Safri Nyong: Bupati Halsel Seperti Nabi Isa, Hidupkan Kades yang Sudah Gugur di PTUN” yang diterbitkan oleh Faktahalmahera.com.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Viral..!! Brayen Lajame Dilaporkan Usai Ucapannya Dinilai Hina Jurnalis di Grup WhatsApp Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama kemudian, akun dengan nomor telepon yang diduga milik Brayen Lajame memberikan komentar bernada merendahkan:

“Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”

Ungkapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan Indra Dahlan sebagai seorang jurnalis.

BACA JUGA :  Waspada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Herry Supriyanto di Sosial Media

Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa ucapan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

“Ini bukan sekadar hinaan biasa. Ucapan itu dilakukan di ruang publik melalui sistem elektronik, sehingga dampaknya meluas dan mencoreng profesi klien kami sebagai jurnalis,” jelas Djabarudin.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fardi Tolangara, S.H., meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

“Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ujaran yang merendahkan martabat seseorang, apalagi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Fardi.

Dengan dukungan penuh dari enam kuasa hukumnya, Indra Dahlan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Halmahera Selatan demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap profesi pers di Indonesia.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru