Suarautama.id |Halmahera Selatan, Suarautama.id – Seorang jurnalis asal Kabupaten Halmahera Selatan, Indra Dahlan dari media online Faktahalmahera.com, resmi melaporkan Brayen Lajame atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Halmahera Selatan pada Jumat (26/9/2025).
Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Adv. Djabarudin, S.H. & Rekan, dengan didampingi enam advokat yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Laporan ini diterima resmi oleh SPKT Polres Halsel dengan nomor STPL/604/IX/2025/SPKT.
Dugaan pencemaran nama baik terjadi di grup WhatsApp Saruma 2029 pada Rabu (24/9/2025). Awalnya, seorang anggota grup bernama Haris membagikan berita berjudul “Safri Nyong: Bupati Halsel Seperti Nabi Isa, Hidupkan Kades yang Sudah Gugur di PTUN” yang diterbitkan oleh Faktahalmahera.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama kemudian, akun dengan nomor telepon yang diduga milik Brayen Lajame memberikan komentar bernada merendahkan:
“Ini wartawan sapa p bodok kong pake bawa nama tuhan ini, binatang bodoh ee.”
Ungkapan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan Indra Dahlan sebagai seorang jurnalis.
Kuasa hukum pelapor, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa ucapan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.
“Ini bukan sekadar hinaan biasa. Ucapan itu dilakukan di ruang publik melalui sistem elektronik, sehingga dampaknya meluas dan mencoreng profesi klien kami sebagai jurnalis,” jelas Djabarudin.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fardi Tolangara, S.H., meminta agar kepolisian menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
“Kami berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap ujaran yang merendahkan martabat seseorang, apalagi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya,” ujar Fardi.
Dengan dukungan penuh dari enam kuasa hukumnya, Indra Dahlan berharap laporan ini segera ditindaklanjuti Polres Halmahera Selatan demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap profesi pers di Indonesia.
Penulis : Rafsanjani M.utu
Editor : Admin Suarautama.id















