Belum Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Disorot Usai Komentari Tuntutan Publik

- Publisher

Rabu, 10 September 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan usai dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan usai dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta.

Oleh: Rinto Setiyawan
SUARA UTAMA – Jakarta, 10 September 2025 — Baru sehari menjabat sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati, Purbaya Yudhi Sadewa langsung menuai perhatian publik. Hal ini dipicu oleh pernyataannya terkait tuntutan 17+8 yang disuarakan mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil.

Dalam keterangannya usai pelantikan di Istana Negara, Senin (8/9/2025), Purbaya menyebut aspirasi tersebut sebagai “suara sebagian kecil rakyat”. Ia menambahkan bahwa protes akan mereda jika pertumbuhan ekonomi 6–7 persen bisa dicapai. “Mereka akan sibuk mencari kerja dan makan enak, dibandingkan mendemo,” ujarnya.

Respons Publik

Ucapan tersebut memicu reaksi dari sejumlah kalangan. Tuntutan 17+8 sendiri lahir dari aksi unjuk rasa besar yang sebelumnya menelan korban jiwa dan mengakibatkan puluhan demonstran ditahan. Salah satu mahasiswa, Affan Kurniawan, dilaporkan meninggal dalam aksi Agustus lalu.

Isi 17 tuntutan jangka pendek menyoroti isu mendasar, mulai dari penarikan TNI dari ranah sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, transparansi anggaran DPR, hingga pemenuhan upah layak. Sementara 8 tuntutan jangka panjang berfokus pada reformasi struktural, mencakup sistem perpajakan, partai politik, kebijakan ketenagakerjaan, dan peran DPR.

Sejumlah aktivis menilai pernyataan Purbaya yang menyebut aspirasi tersebut sebagai “suara sebagian kecil rakyat” berpotensi meremehkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi maupun kebijakan negara.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Perspektif Konstitusi

Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Menurut sejumlah pengamat, praktik politik belakangan ini justru kerap mengurangi makna kedaulatan itu sendiri. Program seperti bantuan sosial, makan gratis, atau insentif fiskal dipersepsikan sebagai prestasi personal elite politik, padahal sejatinya bersumber dari pajak rakyat.

Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) pernah mengingatkan bahwa pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan sebaliknya. “Negara hidup dari pajak rakyat. Pemerintah itu bergantung pada rakyat, bukan rakyat bergantung pada pemerintah,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Tantangan Relasi Negara–Rakyat

Menurut analis politik dan ekonomi, janji pertumbuhan ekonomi tidak cukup untuk menjawab krisis kepercayaan. Yang dibutuhkan adalah pemulihan makna kedaulatan rakyat serta perbaikan relasi antara negara dan masyarakat.

Pejabat publik digaji oleh rakyat dan berkewajiban melayani kepentingan rakyat. Jika pemahaman ini tidak dijalankan, sejumlah pengamat memperingatkan potensi jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan publik akan semakin lebar.

Penutup

Pernyataan Purbaya di hari pertamanya menjabat Menkeu menjadi sorotan karena dinilai menyinggung aspirasi publik yang tengah berjuang menyampaikan tuntutannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan tambahan terkait kritik yang muncul.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB