Bawaslu Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Segera Urus Izin Cuti Kampanye

- Publisher

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang Rapat kordinasi Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Untuk Segera Urus Izin cuti(3 oktober 2024).

Ruang Rapat kordinasi Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Imbau Wakil Rakyat Untuk Segera Urus Izin cuti(3 oktober 2024).

SUARA UTAMA-Lampung Utara

Kotabumi,3 Oktober 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Utara mengimbau kepada para wakil rakyat untuk segera mengurus izin cuti kampanye jika mereka termasuk dalam tim kampanye Pemilihan Bupati Lampung Utara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, menjelaskan bahwa imbauan ini penting agar para legislator mematuhi ketentuan yang ada.

“Surat imbauan sedang kami kirimkan kepada naradamping dan wakil-wakil rakyat yang masuk dalam tim kampanye,” ujarnya.

Dedi menekankan bahwa kewajiban mengenai izin kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD harus diberikan oleh pimpinan DPRD, sementara Bawaslu hanya menerima surat tembusan permohonan tersebut.

“Pengajuan izin cuti kampanye harus dilakukan sesuai dengan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU. Jika jadwal kampanye berlangsung selama empat hari, maka ajukan cuti selama empat hari,” tambahnya.

Dedi juga menyebutkan bahwa jadwal dan susunan tim kampanye dari kedua pasangan calon baru diterima oleh Bawaslu dari KPU pada 2 Oktober 2024, sementara pelaksanaan kampanye telah dimulai sejak 27 September.

Ketua KPU Lampung Utara, Maswan Hambali, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada anggota DPRD yang menyampaikan surat izin kampanye, meskipun kampanye sudah berlangsung lebih dari satu minggu.

BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

“Sudah saya tanyakan ke staf, sampai saat ini belum ada anggota DPRD yang mengajukan izin kampanye ke KPU,” katanya.Bawaslu berharap semua pihak yang terlibat dapat mematuhi ketentuan mengenai kampanye untuk menjaga integritas proses pemilihan.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Penulis : Ahmat Kosasih

Sumber Berita: Bawaslu Lampung Utara

Berita Terkait

Sorotan untuk Kopdes
Bengkel di Jalan Mallengkeri Raya Dikeluhkan Warga karena Diduga Jadi Penyebab Kemacetan Harian
Polisi Hadir Sejak Pagi, Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Kawal Aktivitas Warga dan Kelancaran Lalu Lintas
Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.
Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.
Bupati Majene Resmikan Gerakan Indonesia Asri
Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:51 WIB

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:03 WIB

Bengkel di Jalan Mallengkeri Raya Dikeluhkan Warga karena Diduga Jadi Penyebab Kemacetan Harian

Senin, 8 Juni 2026 - 21:02 WIB

Polisi Hadir Sejak Pagi, Unit Turjawali 1 Samapta Polres Gowa Kawal Aktivitas Warga dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 8 Juni 2026 - 15:27 WIB

Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Berita Utama

Sorotan untuk Kopdes

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:51 WIB