Ricuh di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, LBH Soroti Penangkapan Demonstran

- Publisher

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

Kondisi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang hangus terbakar akibat kerusuhan dalam aksi demonstrasi.

SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu malam (30/8), berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan. Massa yang awalnya melakukan aksi protes membakar sisi barat Gedung Grahadi, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.

Bentrokan dengan aparat keamanan terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo hingga Jalan Basuki Rahmat. Sejumlah titik, termasuk area depan Polsek Tegalsari, ikut terbakar. Situasi baru mereda sekitar pukul 00.45 WIB.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, didampingi Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladi, menemui massa di lokasi. Ia menyampaikan bahwa 41 orang telah diamankan sejak Jumat siang, dengan dua orang di antaranya dibebaskan sebelum aksi berlangsung.

Hingga Minggu pagi (31/8), petugas kebersihan dan pemadam kebakaran masih membersihkan puing-puing di kawasan Basuki Rahmat dan Gubernur Suryo. Asap sisa pembakaran masih terlihat, sementara bangunan di sisi utara Grahadi tampak hangus.

 

Pandangan Praktisi Hukum

Eko Wahyu Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengatakan pihaknya masih berupaya memastikan status hukum para demonstran yang ditangkap.

Menurutnya, Pasal 19 KUHAP menyebutkan penangkapan hanya boleh dilakukan maksimal 24 jam. Dalam periode itu, penyidik wajib menentukan apakah seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

BACA JUGA :  Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

“Jika penahanan melebihi 1×24 jam tanpa kejelasan status, itu bukan lagi penangkapan, melainkan bisa dikategorikan penyekapan,” ujarnya.

LBH juga menerima laporan dari sejumlah demonstran yang mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, hingga kehilangan barang pribadi. Beberapa menyebut telepon genggamnya dirampas dan digeledah, sementara ada yang kehilangan kendaraan bermotor.

Eko menilai prosedur pemeriksaan dengan berita acara klarifikasi atau investigasi yang tidak dikenal dalam KUHAP berpotensi melanggar aturan hukum. Ia juga menyebut adanya hambatan terhadap akses bantuan hukum.

 

Polisi Diminta Profesional

Eko menekankan bahwa tidak semua peserta aksi bertindak anarkis. Ia berharap aparat tetap profesional dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

“Polisi berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” ujarnya.

 

Himbauan kepada Warga Surabaya

Eko juga mengingatkan warga agar tetap waspada dalam situasi yang memanas. Ia menilai kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap Kota Surabaya segera kembali kondusif, sehingga aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara damai tanpa kekerasan,” kata Eko.

 

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan maupun laporan kekerasan yang disampaikan LBH.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/