Tangkapan oleh Ketua MPM Universitas Papua Unipa terkait RUU

- Writer

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Majelis permusyawaratan mahasiswa (MPM) ketua Agus Nahabial bertangapan bahwa Pengesahan RUU. Hal itu merupakan sangat kontradiksi, pengesahan itu merupakan tindakan fatal terhadap rakyat Indonesia.

Hal itu di sampaikan oleh Agus Nahabial, Selasa (6/11/2022), yang tentunya sebagai negara demokrasi perluh melihat hak-hak rakyat kemudian mengambil keputusan hukum agar tidak pertentangan hak rakyat. Karena di hadapan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Nahabial menyampaikan negara Indonesia merupakan negara demokrasi maka setiap warga negara memberikan perlindungan hukum dan berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini sudah di mengatur dalam undang-undang 1945 pasal 8 dan pasal 9.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tangkapan oleh Ketua MPM Universitas Papua Unipa terkait RUU Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena negara menjalani dua hukum yaitu HUKUM Tertulis dan HUKUM Tidak tertulis. Beberapa di antaranya, Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 597. Dalam Penjelasan Pasal 2 disebutkan, “yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana, Jelas Nahabial.

Nahabial jelas bahwa Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA :  Penyembelihan Hewan Kurban Warga PRM Sapuran Selatan

“Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, peraturan daerah mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut,” Tandasnya.

Nahabial melihat bahwa kami MPM universitas Papua melihat kebijakan negara terhadap pengesahan RUU sangat kontradiksi terhadap kebebasan rakyat Indonesia di hadapan hukum.

“Karena Ke 12 pasal yang di bahas merupakan terancam kepada masyarakat, buru, tani, nelayan, aktivis. Yang merupakan tidak ada ruang kebebasan sebagai warga negara Indonesia,” Katanya Nahabial selaku ketua MPM Universitas Papua Unipa.

Nahabial melihat kami melihat atas pengesahan RUU ini tidak ada nilai demokrasi. Dan juga melihat atas kebijakan negara merupakan negara Indonesia bukan lagi negara hukum atau negara demokrasi, namun terlihat kebijakan nya otoriter.

“Maka kami melihat dengan kebijakan negara melalui pemerintah mengesahkan RUU,kami menyikapi bahwa. 1. Atas nama leluhur para pejuang negara Indonesia menolak RUU 2. Pemerintah Stop mengambil keputusan tanpa melihat rakyat Indonesia 3. Negara melalui pemerintah segera menerapkan kontitusi 1945 dan 5 dasar negara,” Katanya Nahabial. (*)

 

Berita Terkait

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:48 WIB

Competition The Best Modelling Of The Year 2025

Berita Terbaru

Artikel

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:26 WIB