Tangkapan oleh Ketua MPM Universitas Papua Unipa terkait RUU

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Majelis permusyawaratan mahasiswa (MPM) ketua Agus Nahabial bertangapan bahwa Pengesahan RUU. Hal itu merupakan sangat kontradiksi, pengesahan itu merupakan tindakan fatal terhadap rakyat Indonesia.

Hal itu di sampaikan oleh Agus Nahabial, Selasa (6/11/2022), yang tentunya sebagai negara demokrasi perluh melihat hak-hak rakyat kemudian mengambil keputusan hukum agar tidak pertentangan hak rakyat. Karena di hadapan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Nahabial menyampaikan negara Indonesia merupakan negara demokrasi maka setiap warga negara memberikan perlindungan hukum dan berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini sudah di mengatur dalam undang-undang 1945 pasal 8 dan pasal 9.

“Karena negara menjalani dua hukum yaitu HUKUM Tertulis dan HUKUM Tidak tertulis. Beberapa di antaranya, Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 597. Dalam Penjelasan Pasal 2 disebutkan, “yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana, Jelas Nahabial.

Nahabial jelas bahwa Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA :  Proyek Bronjong DD di Koto Baru Jangkat Timur Ambruk, Kades Dituding Kerja Tanpa Musyawarah

“Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, peraturan daerah mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut,” Tandasnya.

Nahabial melihat bahwa kami MPM universitas Papua melihat kebijakan negara terhadap pengesahan RUU sangat kontradiksi terhadap kebebasan rakyat Indonesia di hadapan hukum.

“Karena Ke 12 pasal yang di bahas merupakan terancam kepada masyarakat, buru, tani, nelayan, aktivis. Yang merupakan tidak ada ruang kebebasan sebagai warga negara Indonesia,” Katanya Nahabial selaku ketua MPM Universitas Papua Unipa.

Nahabial melihat kami melihat atas pengesahan RUU ini tidak ada nilai demokrasi. Dan juga melihat atas kebijakan negara merupakan negara Indonesia bukan lagi negara hukum atau negara demokrasi, namun terlihat kebijakan nya otoriter.

“Maka kami melihat dengan kebijakan negara melalui pemerintah mengesahkan RUU,kami menyikapi bahwa. 1. Atas nama leluhur para pejuang negara Indonesia menolak RUU 2. Pemerintah Stop mengambil keputusan tanpa melihat rakyat Indonesia 3. Negara melalui pemerintah segera menerapkan kontitusi 1945 dan 5 dasar negara,” Katanya Nahabial. (*)

 

Berita Terkait

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:25

‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:54

Diduga Milik Jayak, Dua Excavator PETI Bebas Beroperasi di Pamenang Selatan, Warga Tantang Aparat Bertindak

Berita Terbaru