Tangkapan oleh Ketua MPM Universitas Papua Unipa terkait RUU

RUU ini tangkapan oleh ketua MPM Universitas Papua Unipa fakta realita yang terjadi akar masalah ini

- Publisher

Rabu, 7 Desember 2022 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Majelis permusyawaratan mahasiswa (MPM) ketua Agus Nahabial bertangapan bahwa Pengesahan RUU. Hal itu merupakan sangat kontradiksi, pengesahan itu merupakan tindakan fatal terhadap rakyat Indonesia.

Hal itu di sampaikan oleh Agus Nahabial, Selasa (6/11/2022), yang tentunya sebagai negara demokrasi perluh melihat hak-hak rakyat kemudian mengambil keputusan hukum agar tidak pertentangan hak rakyat. Karena di hadapan hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Nahabial menyampaikan negara Indonesia merupakan negara demokrasi maka setiap warga negara memberikan perlindungan hukum dan berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini sudah di mengatur dalam undang-undang 1945 pasal 8 dan pasal 9.

“Karena negara menjalani dua hukum yaitu HUKUM Tertulis dan HUKUM Tidak tertulis. Beberapa di antaranya, Pasal 2, Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 597. Dalam Penjelasan Pasal 2 disebutkan, “yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana, Jelas Nahabial.

Nahabial jelas bahwa Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA :  Website Disdik Jabar Malfungsi Massal, Ribuan Wali Murid Terjebak 'Prank' Pengumuman

“Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, peraturan daerah mengatur mengenai tindak pidana adat tersebut,” Tandasnya.

Nahabial melihat bahwa kami MPM universitas Papua melihat kebijakan negara terhadap pengesahan RUU sangat kontradiksi terhadap kebebasan rakyat Indonesia di hadapan hukum.

“Karena Ke 12 pasal yang di bahas merupakan terancam kepada masyarakat, buru, tani, nelayan, aktivis. Yang merupakan tidak ada ruang kebebasan sebagai warga negara Indonesia,” Katanya Nahabial selaku ketua MPM Universitas Papua Unipa.

BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

Nahabial melihat kami melihat atas pengesahan RUU ini tidak ada nilai demokrasi. Dan juga melihat atas kebijakan negara merupakan negara Indonesia bukan lagi negara hukum atau negara demokrasi, namun terlihat kebijakan nya otoriter.

“Maka kami melihat dengan kebijakan negara melalui pemerintah mengesahkan RUU,kami menyikapi bahwa. 1. Atas nama leluhur para pejuang negara Indonesia menolak RUU 2. Pemerintah Stop mengambil keputusan tanpa melihat rakyat Indonesia 3. Negara melalui pemerintah segera menerapkan kontitusi 1945 dan 5 dasar negara,” Katanya Nahabial. (*)

 

Berita Terkait

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling
Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:11 WIB

Warkop Anggota DPR RI di Pettarani Tak Aman, Helm Wartawan Hilang Digondol Maling

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru