SUARA UTAMA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemberhentian itu menyusul perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Presiden Tunjuk Pelaksana Tugas Kepala KSP
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara hingga adanya keputusan lebih lanjut mengenai kepemimpinan KSP.
Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Tenang
Pemerintah memandang serius dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh. Menurut keterangan Mensesneg, perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan serta keselamatan negara.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penanganan perkara akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan akses terhadap komunikasi kepala negara serta pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keamanan informasi negara.

Penulis : Redaksi Suara Utama
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Sekretariat Negara Republik Indonesia, Portal Resmi Presiden Republik Indonesia, Antara News












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.