SUARA UTAMA, Pangkal Pinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menekankan pentingnya eksekusi nyata dari seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya pada sektor pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua III DPRD Babel, Edi Nasapta, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Babel di Ruang Paripurna, Pangkalpinang, Jumat (30/10/26).
Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi Nasapta menyatakan bahwa DPRD Babel siap mendukung penuh keberlanjutan regulasi tersebut, mulai dari mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) jika diperlukan hingga pengalokasian anggarannya.
“Kami akan mendorong pelaksanaan Perda tersebut secara penuh. Karena yang mengeksekusi adalah pihak eksekutif dan kami yang mengawasi, terutama terkait keluhan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Edi.
Ia menambahkan, sebagai wilayah kepulauan, potensi laut Bangka Belitung sangat besar namun pemberdayaannya dinilai masih belum optimal. Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) diharapkan dapat menyusun payung hukum yang presisi guna mendorong nilai tambah hasil laut dan menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Bagaimana kita bisa meningkatkan hasil laut dan nilai tambahnya. Harus ada Perda agar Provinsi Bangka Belitung bisa menggali sumber-sumber baru yang sebenarnya sudah ada di kita. Tinggal bagaimana kita berkreasi dan tidak hanya mengandalkan sektor tertentu saja,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afrianto, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPPLH tahun 2026 diposisikan sebagai dokumen perencanaan jangka panjang untuk mengintegrasikan perlindungan lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan, penataan ruang, serta sektor lainnya.
Menurut Ferry, sebagai kawasan kepulauan dengan ekosistem hutan, mangrove, pesisir, laut, dan tambang, Babel dihadapkan pada tantangan berat berupa degradasi lahan pascamenambang, pencemaran, kerusakan ekosistem, tekanan sumber daya air, hingga risiko perubahan iklim.
“Melalui RPPLH ini, kebijakan diarahkan pada empat fokus utama: pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian serta pelestarian SDA, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” terang Ferry.
Penulis : Rozi
Editor : Aisyah Putri Widodo
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.