Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi

- Publisher

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Merangin – Penegakan hukum di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan dan penembakan di Markas Komando (Mako) Polres Merangin berhasil diamankan aparat kepolisian bersama personel Brimob dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tegas tersebut menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, apa pun latar belakang maupun kelompoknya. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengamanan delapan orang tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan lima pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebelumnya beredar dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan kepada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin, termasuk Desa Mudo, Desa Sungai Ulak, Desa Mentawak, dan sekitarnya.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum yang dikaitkan dengan kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Nama Tumenggung Jang turut menjadi sorotan dalam informasi yang beredar.
Karena itu, aparat diharapkan menelusuri informasi tersebut secara profesional untuk memastikan apakah terdapat pihak-pihak yang mengorganisasi, melindungi, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan siapa pun dalam kegiatan PETI maupun tindakan melawan hukum lainnya, proses penindakan harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Informasi yang berkembang di lapangan juga memunculkan dugaan adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang berupaya mengungkap aktivitas PETI, termasuk wartawan yang melakukan peliputan. Bahkan, terdapat informasi mengenai dugaan ancaman terhadap insan pers yang memberitakan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Jika dugaan ancaman terhadap wartawan terbukti, tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena kebebasan pers dan keselamatan jurnalis harus dihormati.
Aparat penegak hukum diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun wartawan yang menjalankan tugas secara sah, sekaligus menindak setiap bentuk ancaman, kekerasan, atau upaya menghalangi penegakan hukum.

Gerak cepat jajaran Polres Merangin bersama personel Kompi III Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dalam mengamankan delapan terduga pelaku penyerangan Mako Polres Merangin mendapat perhatian masyarakat.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

Operasi yang dipimpin Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolda Jambi untuk mengungkap kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di lingkungan markas kepolisian.

Berdasarkan keterangan awal, petugas mengamankan delapan orang berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Polisi juga menyita lima pucuk senjata api rakitan jenis kecepek untuk kepentingan penyidikan.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mako Polres Merangin, kedelapan orang tersebut diberangkatkan ke Polda Jambi sekitar pukul 18.02 WIB dengan pengawalan personel kepolisian dan Brimob.

Langkah ini diharapkan menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan dipengaruhi tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Masyarakat Merangin berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, termasuk dalam pemberantasan PETI yang selama ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah.
Apabila terdapat oknum yang terbukti menggunakan senjata untuk mengancam masyarakat, menghalangi tugas aparat, atau terlibat dalam tindak pidana lainnya, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi

Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat. Begitu pula, tidak boleh ada penghakiman terhadap suatu komunitas hanya karena dugaan perbuatan sejumlah individu.

Masyarakat berharap Polda Jambi, Polres Merangin, dan jajaran terkait terus mendalami perkara penyerangan Mako Polres Merangin serta menelusuri dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas PETI.
Pengusutan diharapkan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diamankan apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pelaku lain. Namun, setiap penetapan tersangka dan tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup serta prosedur yang sah.

Apresiasi terhadap kepolisian juga diharapkan menjadi dukungan bagi aparat untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berani menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Pada akhirnya, keamanan Merangin bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan kepentingan seluruh masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih merupakan kunci untuk menghentikan tindakan anarkis, mencegah intimidasi, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi warga dan insan pers. (Ady Lubis)

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 41 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum! Tumenggung Jang dan 7 Perusuh Lainnya Digulung ke Polda Jambi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp