SUARA UTAMA, Merangin — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko terhadap tujuh terdakwa dalam perkara konflik Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, terus menjadi sorotan. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara tersebut, enam terdakwa terkait dugaan pengrusakan lahan sebelumnya dituntut 1 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Merangin, Alfryandi Hakim, SH membenarkan bahwa pihak JPU menyatakan banding terhadap putusan PN Bangko.
“Iya Bang, kita akan banding. Memori banding juga sudah dibuat,” ujar Hakim.
Langkah banding tersebut menjadi babak lanjutan dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat, khususnya warga dan pihak yang terlibat dalam konflik di Desa Renah Alai.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, juga menyatakan pihaknya belum menerima putusan tersebut. Ia menilai hukuman 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Muhammad Zen menyebut pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah lain dengan berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait putusan tersebut.
“Iya, kita juga akan menyurati Komisi Yudisial,” kata Muhammad Zen.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Selain persoalan perbedaan tuntutan dan vonis, status ketujuh terdakwa setelah putusan 3 bulan tersebut juga menjadi perhatian publik.
Masyarakat mempertanyakan apakah para terdakwa masih menjalani hukuman sebagai tahanan kota atau akan menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.
Muhammad Zen menjelaskan, apabila masa hukuman tiga bulan tersebut dikaitkan dengan masa tahanan kota yang telah dijalani para terdakwa, maka masih terdapat sisa masa pidana yang harus dijalani.
“Iya, kalau dihitung dari putusan 3 bulan dan dipotong masa tahanan tujuh orang terdakwa tersebut dari tahanan kota, yakni 5 hari dihitung 1 hari, berarti masih menjalani hukuman selama 2 bulan,” jelasnya.
Namun, menurut Muhammad Zen, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim belum dijelaskan secara tegas mengenai bagaimana pelaksanaan sisa hukuman tersebut, termasuk apakah para terdakwa tetap menjalani status tahanan kota atau menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap persoalan tersebut mendapatkan penjelasan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menanti proses hukum selanjutnya agar perkara tersebut dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak.
Terpisah, tokoh Lembaga Adat Melayu Jambi, Muchtar Agus Cholif, SH, turut memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.
Menurutnya, upaya hukum banding merupakan bagian dari mekanisme hukum apabila putusan yang dijatuhkan dinilai belum sesuai dengan tuntutan maupun harapan pihak yang berkepentingan.
“Ya, biasanya bila kurang dari 2/3 tuntutan JPU, dia wajib banding. Tetapi yang paling penting mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya.
Terkait putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan korban, Muchtar mengatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam proses hukum, karena putusan pengadilan tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak tertentu.
“Terkait dengan putusan yang dianggap tidak sesuai dengan harapan para korban, itu lumrah. Harapan tidak selamanya sesuai dengan kenyataan yang kita harapkan. Di sini keadilan dari Allah yang bermain, tanpa kita ketahui maksudnya,” katanya.
Dengan adanya pernyataan banding dari JPU dan rencana langkah hukum dari kuasa hukum korban, perkara tujuh terdakwa kasus Renah Alai dipastikan masih berlanjut.
Kini, publik menanti proses hukum pada tingkat banding serta kejelasan mengenai pelaksanaan putusan terhadap para terdakwa. Semua pihak berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











