Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

- Publisher

Rabu, 2 September 2026 - 20:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko terhadap tujuh terdakwa dalam perkara konflik Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, terus menjadi sorotan. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara tersebut, enam terdakwa terkait dugaan pengrusakan lahan sebelumnya dituntut 1 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, JPU memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Merangin, Alfryandi Hakim, SH membenarkan bahwa pihak JPU menyatakan banding terhadap putusan PN Bangko.

“Iya Bang, kita akan banding. Memori banding juga sudah dibuat,” ujar Hakim.

Langkah banding tersebut menjadi babak lanjutan dalam perkara yang sebelumnya menyita perhatian masyarakat, khususnya warga dan pihak yang terlibat dalam konflik di Desa Renah Alai.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, juga menyatakan pihaknya belum menerima putusan tersebut. Ia menilai hukuman 3 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

BACA JUGA :  Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

Muhammad Zen menyebut pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah lain dengan berencana menyurati Komisi Yudisial (KY) terkait putusan tersebut.

“Iya, kita juga akan menyurati Komisi Yudisial,” kata Muhammad Zen.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi semua pihak.

Selain persoalan perbedaan tuntutan dan vonis, status ketujuh terdakwa setelah putusan 3 bulan tersebut juga menjadi perhatian publik.

Masyarakat mempertanyakan apakah para terdakwa masih menjalani hukuman sebagai tahanan kota atau akan menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.

Muhammad Zen menjelaskan, apabila masa hukuman tiga bulan tersebut dikaitkan dengan masa tahanan kota yang telah dijalani para terdakwa, maka masih terdapat sisa masa pidana yang harus dijalani.

BACA JUGA :  Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

“Iya, kalau dihitung dari putusan 3 bulan dan dipotong masa tahanan tujuh orang terdakwa tersebut dari tahanan kota, yakni 5 hari dihitung 1 hari, berarti masih menjalani hukuman selama 2 bulan,” jelasnya.

Namun, menurut Muhammad Zen, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim belum dijelaskan secara tegas mengenai bagaimana pelaksanaan sisa hukuman tersebut, termasuk apakah para terdakwa tetap menjalani status tahanan kota atau menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik berharap persoalan tersebut mendapatkan penjelasan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menanti proses hukum selanjutnya agar perkara tersebut dapat berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para pihak.

Terpisah, tokoh Lembaga Adat Melayu Jambi, Muchtar Agus Cholif, SH, turut memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, upaya hukum banding merupakan bagian dari mekanisme hukum apabila putusan yang dijatuhkan dinilai belum sesuai dengan tuntutan maupun harapan pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

“Ya, biasanya bila kurang dari 2/3 tuntutan JPU, dia wajib banding. Tetapi yang paling penting mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Terkait putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan korban, Muchtar mengatakan hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dalam proses hukum, karena putusan pengadilan tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak tertentu.

“Terkait dengan putusan yang dianggap tidak sesuai dengan harapan para korban, itu lumrah. Harapan tidak selamanya sesuai dengan kenyataan yang kita harapkan. Di sini keadilan dari Allah yang bermain, tanpa kita ketahui maksudnya,” katanya.

Dengan adanya pernyataan banding dari JPU dan rencana langkah hukum dari kuasa hukum korban, perkara tujuh terdakwa kasus Renah Alai dipastikan masih berlanjut.

Kini, publik menanti proses hukum pada tingkat banding serta kejelasan mengenai pelaksanaan putusan terhadap para terdakwa. Semua pihak berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat
Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun
Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.
Hanya Sopir Carteran, Terdakwa Kasus Ekstasi Minta Vonis Bebas di PN Samarinda
Jelang Vonis Tujuh Terdakwa Renah Alai, Muchtar Agus: Hakim Tidak Terpengaruh Tekanan Massa
Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 21:03 WIB

Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Rabu, 2 September 2026 - 20:01 WIB

Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

Rabu, 2 September 2026 - 05:31 WIB

Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Berita Terbaru

Berita Utama

Krisis Integritas dalam Negara Hukum

Kamis, 3 Sep 2026 - 12:19 WIB

Berita Utama

Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:09 WIB

mancingjitu