Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Rp25,2 Miliar Jalan Limunjan–Mantaritip Disorot: Tembus Kawasan Hutan, Dugaan Anggaran Ganda Mengemuka‎

- Publisher

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA Kalimantan Timur _ Berau, – Alokasi anggaran fantastis senilai Rp25,2 miliar untuk proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Berau mendadak diselimuti awan gelap. Proyek fisik yang seharusnya menjadi instrumen penggerak roda ekonomi daerah kini berbalik arah menjadi polemik hukum dan tata ruang yang serius, menyusul sikap tertutup dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Berau.

‎Berdasarkan data resmi, proyek pengerjaan Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Proyek strategis ini dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana, dengan sumber pembiayaan murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

‎Namun, di tengah gelombang efisiensi anggaran daerah yang digaungkan secara nasional, proyek jalur angkutan kontainer ini justru menuai sorotan tajam publik dan kalangan pemerhati kebijakan publik akibat lokasi pembangunannya yang ditengarai bermasalah secara hukum.

‎Penelusuran mendalam serta verifikasi spasial yang dilakukan oleh tim investigasi mendapati indikasi fatal di lapangan. Alokasi pengerjaan jalan tersebut terbukti menembus zona Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.

BACA JUGA :  Sambut Muharram 1448 H, YBM PLN UP3 Mamuju Khitan 26 Anak di Banua Adolang

‎Tidak hanya itu, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya potensi penganggaran ganda pada lintasan titik pembangunan jalan yang sama.

‎Secara regulasi, penggunaan APBD untuk pembangunan fisik di atas lahan berstatus kawasan hutan atau KBK merupakan pelanggaran hukum berat apabila dilakukan tanpa prosedur pelepasan kawasan yang sah.

‎Pemerintah daerah secara tegas dilarang mendirikan sarana dan prasarana infrastruktur di atas kawasan hutan sebelum diterbitkannya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

‎”Pemerintah Daerah tidak memiliki diskresi untuk mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi jalan permanen tanpa mekanisme hukum yang jelas. Melakukan kegiatan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana murni,” ungkap salah satu analis hukum tata ruang yang enggan di sebutkan namanya.

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Terindikasi Melanggar Aturan dan Undang-Undang, Publik Pertanyakan Pertanggung Jawaban

‎Merujuk pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 Undang-Undang Kehutanan, pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai tata ruang kehutanan, tetapi juga berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan negara akibat pengalokasian dana publik pada objek yang cacat secara administrasi hukum.

‎Ironisnya, di tengah pusaran kontroversi ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau memilih langkah bungkam.

‎Upaya konfirmasi berulang kali yang dilayangkan oleh awak media tidak mendapatkan respons apa pun, menciptakan ruang gelap dan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait integritas pengelolaan proyek tersebut.

‎Sikap tertutup birokrat penanggung jawab anggaran ini langsung memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.

‎Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, secara terbuka melayangkan kecamannya terhadap sikap arogan dan tidak transparan para pemangku kebijakan di Berau.

‎”Seharusnya sebagai penanggung jawab anggaran, mereka bersikap kooperatif dan transparan. Ini menyangkut pertanggungjawaban APBD, ini uang rakyat! Jangan sampai dipergunakan untuk proyek-proyek yang tidak jelas, tidak prioritas, dan tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini,” tegas Bastian dengan nada tinggi.

BACA JUGA :  AMAN Majene Dorong Penetapan Hutan Adat, Tiga Komunitas Adat Resmi Ajukan Usulan ke Kementerian Kehutanan

‎Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Berau. Publik dan lembaga pengawas independen mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proyek Jalan Limunjan–Mantaritip.

‎Jika terbukti menyalahi aturan hukum kehutanan dan administrasi keuangan negara, proyek senilai puluhan miliar rupiah ini bukan hanya sekedar gagal bayar secara substansial, tetapi juga menyeret para pejabat berwenang ke dalam pusaran hukum pidana.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Berau dan PT Dutra Anugrah Sukses selaku kontraktor pelaksana masih belum memberikan tanggapan resmi.

‎Bagaimana langkah lanjutan yang sebaiknya diambil oleh DPRD dan aparat penegak hukum kabupaten Berau dalam menyikapi temuan indikasi pelanggaran tata ruang dan dugaan kerugian anggaran pada proyek strategis ini.

Penulis : Rudi'S

Editor : Rudi'Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Nama ‘Tiar’ Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru
Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !
PETI Menjamur di Tanjung Lamin, Sungai Keruh dan Alam Rusak: Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku
Kebakaran Lahan di Desa Pamangka Dipadamkan
Tujuh Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 3 Bulan, JPU Dikabarkan Banding
Kepala Desa Adolang Dhua Dorong Sinergi Pemerintah Desa dan Perangkat Adat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Nama ‘Tiar’ Muncul dalam Sorotan PETI Menggunakan Alat Berat di Desa Pulau Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Perda Akui Wilayah Adat Kajang, Eks-HGU Lonsum Disebut Masuk 2.801 Hektare, AMAN Sulsel : Jangan Negara Kontradiktif !

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:05 WIB

PETI Menjamur di Tanjung Lamin, Sungai Keruh dan Alam Rusak: Warga Desak Aparat Tangkap Pelaku

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/