SUARA UTAMA – Bitung. Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung resmi memperkuat akses keadilan bagi masyarakat pesisir melalui Pengukuhan Penyuluh Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (Pos Batas).

Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Xaverius Dotulong, Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Rabu (26/8/2026) sore pukul 15.00 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda ini menjadi wujud sinergi nyata dalam menghadirkan layanan dan akses bantuan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, khususnya komunitas nelayan yang selama ini sering menghadapi keterbatasan akses terhadap keadilan.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi Balai Pelatihan Hukum kota Bitung dan berbagai pihak dalam pembentukan Pos Batas ini.
Dalam sambutan resminya, ia menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata dalam memastikan masyarakat, khususnya nelayan, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak.
“Kolaborasi ini merupakan wujud kepedulian nyata dan sinergi yang luar biasa dalam memastikan saudara-saudara kita, khususnya komunitas nelayan di Kota Bitung, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak,” ujar Wakil Gubernur.
Saat ditemui jurnalis di lapangan usai kegiatan, J. Victor Mailangkay yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Utara membeberkan alasan mendasar mengapa komunitas nelayan menjadi fokus utama program ini. Menurutnya,
“Kota Bitung sebagai kota bahari memiliki posisi strategis sebagai urat nadi perekonomian Sulawesi Utara. Nelayan bukan hanya penggerak utama sektor perikanan, tetapi juga pilar penting dalam menjaga kelestarian potensi sumber daya perairan.
Namun, Wagub tidak menampik bahwa dalam aktivitas melaut maupun kehidupan sehari-hari, para nelayan masih kerap mengalami berbagai persoalan dan dinamika hukum.
Kerentanan sosial dan keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum yang layak sering kali menjadi beban bagi mereka. Oleh karena itu, kehadiran Pos Batas ini dirancang sebagai solusi konkret untuk memotong jarak dan mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan.
Lebih lanjut, J. Victor Mailangkay menegaskan bahwa Pos Batas yang dibentuk ini tidak boleh sekadar menjadi wadah formalitas di atas kertas. Pos ini harus berfungsi aktif sebagai jembatan yang membuka dan memperluas akses keadilan secara merata.

Harapannya, seluruh lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk melek hukum, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan yang berkeadilan demi mendorong terbentuknya komunitas yang semakin sadar dan taat hukum.
Sinergi lintas sektor ini turut dikawal langsung oleh sejumlah pejabat penting. Di lokasi acara, tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling, S.H., M.H., Ketua DPC HNSI Kota Bitung Mario Mamuntu, serta Staf Ahli Gubernur Sulawesi Utara Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Christiano Talumepa, S.H., M.H.
Hadir pula Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Rahel Ruth Rotinsulu, S.STP., M.Si, Kepala Biro Hukum Dr. Budi Paskah Yanti Putri, S.H., M.H., Kepala Biro Organisasi Dr. Flora Krisen, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bitung sekaligus Wakil Ketua DPD HNSI Sulawesi Utara Dr. Ir. Haidy Malingkas, M.Si.
Melalui momentum pengukuhan dan penandatanganan kerja sama ini, kehadiran negara dan hukum diharapkan dapat semakin dirasakan secara nyata hingga ke tingkat komunitas terkecil di Kota Bitung.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











