SUARA UTAMA, Probolinggo – Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus kecaman keras terhadap lambatnya penegakan hukum dalam perkara penganiayaan yang menimpa “Suarni” warga Desa Sapikerep, Kawasan Gunung Tengger, Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Fakta yang menggemparkan hati nurani bangsa, Kejadian dugaan penganiayaan pada tanggal 09 Maret 2025, yang hingga hari ini sekira 17 bulan lebih tidak ada hasil. Suarni ibu rumah tangga yang lemah. Suarni menderita LUKA BERAT akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh D.C. alias Mr. C, Warga Negara Asing asal Tiongkok (pemilik Villa 88 dan pabrik di wilayah Probolinggo).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban “Suarni” melapor pada tanggal 17 Maret 2025. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga hari ini “Tersangka tidak pernah di tahan” bebas pergi ke mana saja, seolah-olah tidak pernah melakukan apa-apa. “Berkas belum lengkap” Kejaksaan Negeri Probolinggo menegaskan: berkas belum pernah diterima, masih “dipelihara” di Polres sejak berbulan-bulan lalu. “Baru sekarang dipanggil saksi” setelah lebih dari satu tahun, baru memeriksa saksi. Apa yang sebenarnya disembunyikan?. ” Korban menderita luka berat” namun pelaku menikmati kemewahan tanpa gangguan sedikit pun.
Argumentasi Hukum Yang Tidak Dapat di Pukul Balik: (1). Luka Berat “Wajib Ditahan” Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 354 KUHP. Penganiayaan Menyebabkan Luka Berat, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Menurut Pasal 21 KUHAP: Untuk tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun, penyidik WAJIB menahan tersangka. Bukan pilihan, bukan pertimbangan (kewajiban hukum). Mengapa D.C. alias Mr. C berjalan bebas? Apakah hukumnya lain untuk orang kaya pemilik pabrik dan Villa 88?.
(2). Sekira 17 Bulan “Melampaui Batas Waktu Penyidikan” Berdasarkan Pasal 110 KUHAP, penyidikan wajib diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jika berkas belum lengkap, kekurangannya harus diberitahukan secara tertulis kepada tersangka dan pelapor. 17 bulan masih melengkapi berkas “Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian berat” Apa yang sebenarnya dilengkapi? Bukti-buktinya sudah hilang? Atau sengaja dihilangkan?
(3). Kejaksaan Tegaskan “Berkas belum pernah di terima” Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Probolinggo, Militandyo, menegaskan secara tertulis. Kejaksaan “Tidak pernah” menerbitkan P-21. Berkas masih di polres. Diduga Polres Probolinggo menahan keadilan ” Suarni” selama lebih dari satu tahun. Siapa yang memerintahkan agar berkas tidak naik ke Kejaksaan? Siapa yang melindungi D.C. alias Mr. C?
(4). Perbandingan Menampakkan Ketidak adilan yang Menjijikkan. Di wilayah yang sama, untuk kasus penganiayaan yang jauh lebih ringan dan baru terjadi Maret 2026. “Berkas langsung lengkap, dilimpahkan dan langsung ditahan. Dengan waktu kurang dari 5 bulan sudah di rutan.Sedangkan “Suarni” yang menderita luka berat, kurang lebih 17 bulan tersangka bebas, berkas dikunci di laci. Hukum ternyata punya dua wajah “Warga Negara Asing kaya” di lindungi “Warga Negara Indonesia pribumi” Suarni lemah dari kaki Gunung Bromo di telantarkan.
Melalui pesan singkat “Ruri Jumar Saef” ketua team Nawacita -Astacita presiden republik Indonesia menyatakan sikap ke prihatinan nya terhadap kasus dugaan penganiayaan yang di alami “Suarni”. Ia juga mempertanyakan lebih berharga Villa 88 milik warga asing (WNA) ataukah daging warga negara Indonesia (WNI) warga desa Sapikerep.
“Saya Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, menyatakan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas penanganan kasus Ibu Suarni di Polres Probolinggo. Apakah Villa 88 dan pabrik milik D.C. alias Mr. C lebih berharga dari pada darah dan daging warga negara kita sendiri? Apakah luka berat di tubuh Ibu Suarni tidak cukup berdarah untuk menggugah nurani aparat penegak hukum?. “Kata Ruri Jumar Saef.
Lebih lanjut kata ketua team Astacita -Astacita presiden republik Indonesia menegaskan. Keadilan hukum lebih tinggi dari segala nya, Keadilan dan harga diri bangsa tidak boleh kalah dengan kekayaan dan ke warga negaraan. Ia meminta aparat penegak hukum berpihak kepada warga Sapikerep.
“Keadilan tidak boleh membeli harga diri. Hukum tidak boleh tunduk pada kekayaan dan ke warga negaraan. Jika di Probolinggo hukum berpihak kepada pemilik modal asing dan melupakan ibu rumah tangga yang berdarah di kaki Gunung Bromo, maka apa gunanya kehadiran negara?. “Tegas nya.
Ia dengan tegas menuntut aparat penegak hukum dengan 4 poin tuntutan. Dengan maksud dan tujuan “Suarni” Warga sapikerep mendapat keadilan dan tersangka WNA segera di tangkap. Korban “Suarni” mendapat laporan secara tertulis dan berkas segera di limpahkan ke kejaksaan Negeri Kraksaan Probolinggo.
“(1). Segera tahan tersangka D.C. alias Mr. C tanpa menunda satu hari lagi. (2). Segera Lengkapi dan Limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Probolinggo dalam waktu 3 × 24 jam. (3). Berikan Laporan tertulis kepada Ibu Suarni dan publik: siapa yang menghambat proses hukum selama 17 bulan. (4). Jangan bermain main dengan keadilan rakyat. Keadilan yang tertunda di Probolinggo adalah keadilan yang tertunda bagi seluruh rakyat Indonesia. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno
Sumber Berita: Ddk











