Suara Utama, Kalimantan Timur Kabupaten Berau, – Penyelidikan mendalam terhadap tata kelola anggaran daerah dan perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Berau mengungkap indikasi pelanggaran sistemik. Proyek pembangunan infrastruktur jalan lintas Mataritip yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau senilai Rp25,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan hukum dan masyarakat sipil.
Berdasarkan penelusuran dokumen kegiatan, proyek ini terikat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dengan PT Duta Anugrah Sukses bertindak sebagai kontraktor pelaksana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik ambisi konektivitas daerah tersebut, sederet kejanggalan hukum dan administratif mengemuka ke permukaan.
Analisis spasial dan verifikasi lapangan menunjukkan jalur infrastruktur yang dibangun menerobos Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.
Secara regulasi, penggunaan dana publik untuk pembangunan fisik permanen di atas kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.
Tak hanya persoalan status kawasan, tim investigasi turut mencium aroma ketidakberesan terkait indikasi tumpang tindih anggaran pada titik lintasan pengerjaan.
Situasi kian memanas tatkala proses pembebasan lahan serta penggusuran tanaman produktif milik petani lokal dilaporkan diwarnai intimidasi terselubung dan kejanggalan dalam prosedur pengamanan di lapangan.
Merespons temuan tersebut, elemen penegak hukum independen dan lembaga perlindungan konsumen memastikan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.
”Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat resmi dan laporan komprehensif ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara serta dugaan pelanggaran wewenang dalam proyek ini,” tegas praktisi hukum Gunawan, S.H.
Nada serupa disampaikan oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kaltim yang menyoroti dampak langsung terhadap hak-hak masyarakat serta transparansi penggunaan anggaran publik.
”Langkah penggusuran yang mengabaikan prosedur berkeadilan serta indikasi penabrakan regulasi kehutanan ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum di pusat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana dan izin proyek ini,” ujar Rahman Ali, S.IP., S.H., M.H. dari LPKSM Patroli Kaltim.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau dan pimpinan PT Duta Anugrah Sukses. Hal ini dilakukan demi menjamin akurasi, objektivitas, serta kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Penulis : Rudi'S
Sumber Berita: Wartawan suara utama











