lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

proyek ini terikat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan - Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dengan PT Duta Anugrah

- Publisher

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Kalimantan Timur Kabupaten Berau, – Penyelidikan mendalam terhadap tata kelola anggaran daerah dan perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Berau mengungkap indikasi pelanggaran sistemik. Proyek pembangunan infrastruktur jalan lintas Mataritip yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau senilai Rp25,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan hukum dan masyarakat sipil.

‎

‎Berdasarkan penelusuran dokumen kegiatan, proyek ini terikat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dengan PT Duta Anugrah Sukses bertindak sebagai kontraktor pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Namun, di balik ambisi konektivitas daerah tersebut, sederet kejanggalan hukum dan administratif mengemuka ke permukaan.

BACA JUGA :  Publik Meminta APIP dan APH Audit Secara Menyeluruh ATR/BPN Kab. Probolinggo Perihal Program PRONA 2010 dan PTSL 2017 hingga 2024

‎

‎Analisis spasial dan verifikasi lapangan menunjukkan jalur infrastruktur yang dibangun menerobos Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.

‎

‎Secara regulasi, penggunaan dana publik untuk pembangunan fisik permanen di atas kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

‎

‎Tak hanya persoalan status kawasan, tim investigasi turut mencium aroma ketidakberesan terkait indikasi tumpang tindih anggaran pada titik lintasan pengerjaan.

‎

‎Situasi kian memanas tatkala proses pembebasan lahan serta penggusuran tanaman produktif milik petani lokal dilaporkan diwarnai intimidasi terselubung dan kejanggalan dalam prosedur pengamanan di lapangan.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

‎

‎Merespons temuan tersebut, elemen penegak hukum independen dan lembaga perlindungan konsumen memastikan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

‎

‎”Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat resmi dan laporan komprehensif ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara serta dugaan pelanggaran wewenang dalam proyek ini,” tegas praktisi hukum Gunawan, S.H.

‎

‎Nada serupa disampaikan oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kaltim yang menyoroti dampak langsung terhadap hak-hak masyarakat serta transparansi penggunaan anggaran publik.

BACA JUGA :  Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

‎

‎”Langkah penggusuran yang mengabaikan prosedur berkeadilan serta indikasi penabrakan regulasi kehutanan ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum di pusat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana dan izin proyek ini,” ujar Rahman Ali, S.IP., S.H., M.H. dari LPKSM Patroli Kaltim.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau dan pimpinan PT Duta Anugrah Sukses. Hal ini dilakukan demi menjamin akurasi, objektivitas, serta kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.

Penulis : Rudi'S

Sumber Berita: Wartawan suara utama

Berita Terkait

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo
Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/