Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

proyek ini terikat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan - Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dengan PT Duta Anugrah

- Publisher

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Kalimantan Timur Kabupaten Berau, – Penyelidikan mendalam terhadap tata kelola anggaran daerah dan perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Berau mengungkap indikasi pelanggaran sistemik. Proyek pembangunan infrastruktur jalan lintas Mataritip yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau senilai Rp25,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari kalangan hukum dan masyarakat sipil.

‎Berdasarkan penelusuran dokumen kegiatan, proyek ini terikat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan – Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026, dengan PT Duta Anugrah Sukses bertindak sebagai kontraktor pelaksana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Namun, di balik ambisi konektivitas daerah tersebut, sederet kejanggalan hukum dan administratif mengemuka ke permukaan.

BACA JUGA :  Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

‎Analisis spasial dan verifikasi lapangan menunjukkan jalur infrastruktur yang dibangun menerobos Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) sepanjang kurang lebih satu kilometer.

‎Secara regulasi, penggunaan dana publik untuk pembangunan fisik permanen di atas kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

‎Tak hanya persoalan status kawasan, tim investigasi turut mencium aroma ketidakberesan terkait indikasi tumpang tindih anggaran pada titik lintasan pengerjaan.

‎Situasi kian memanas tatkala proses pembebasan lahan serta penggusuran tanaman produktif milik petani lokal dilaporkan diwarnai intimidasi terselubung dan kejanggalan dalam prosedur pengamanan di lapangan.

BACA JUGA :  HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae

‎Merespons temuan tersebut, elemen penegak hukum independen dan lembaga perlindungan konsumen memastikan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.

‎”Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat resmi dan laporan komprehensif ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara serta dugaan pelanggaran wewenang dalam proyek ini,” tegas praktisi hukum Gunawan, S.H.

‎Nada serupa disampaikan oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kaltim yang menyoroti dampak langsung terhadap hak-hak masyarakat serta transparansi penggunaan anggaran publik.

BACA JUGA :  Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 

‎”Langkah penggusuran yang mengabaikan prosedur berkeadilan serta indikasi penabrakan regulasi kehutanan ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak aparat penegak hukum di pusat untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana dan izin proyek ini,” ujar Rahman Ali, S.IP., S.H., M.H. dari LPKSM Patroli Kaltim.

‎Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau dan pimpinan PT Duta Anugrah Sukses. Hal ini dilakukan demi menjamin akurasi, objektivitas, serta kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.

Penulis : Rudi'S

Sumber Berita: Wartawan suara utama

Berita Terkait

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   
Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 
Relokasi PKL Dengan Humanis, RSUD Waluyo Jati Kraksaan Menyajikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera 
UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 
Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 
HGU Lonsum Berakhir, AMAN Sulsel Fasilitasi Terbentuknya Koalisi Rebut Ruang
Konsumen Sebut Oknum Kepala Unit Pedagangan Terindikasi Tidak Berintegritas, Air Sering Mati dan Tunggakan Perlu Dikaji Penyebab Nya
Karhutla 17,5 Hektare di Barsel Meluas, Polres Buru Pelaku Pembakaran
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Suarni Mendapat Perhatian Ketua Team Astacita -Astacita Presiden Republik Indonesia 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Dugaan Pelanggaran Hukum Proyek Jalan Rp25,2 Miliar di Berau, Tembus Kawasan Hutan Tanpa Izin hingga Ancaman Laporan ke Kejagung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:07 WIB

UPT Puskesmas Klenang Kidul Pastikan  Bayi Kembar 3 Desa Gading Kulon Kondisi Bagus, BB Sesuai Umur 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Kontainer Sampah Kondisi Memprihatinkan, Keluarga Pasien UPT Puskesmas Ranugedang Ungkap Potensi Lingkungan Tidak Sehat 

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/