SUARA UTAMA, Probolinggo – Dana aspirasi atau Pokir DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Masih di cairkan sekitar 60 % sementara yang 40 % hingga bulan Agustus 2026 belum di cairkan. Berdasarkan Informasi yang di himpun oleh media Suara Utama. Dana aspirasi 40 % tidak cair, dikarenakan terdapat penyesuaian dari KPK sehingga verifikasi dan validasi (verval) di lakukan kembali pada tahun 2026 (tahun pelaksanaan). 14/08/2026.
Adapun pihak yang bertanggung Jawab secara administratif dan teknis dalam memverifikasi usulan di dalam sistem (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sesuai jadwal perencanaan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dikarenakan telah meloloskan usulan di luar jadwal tanpa dasar hukum atau perubahan yang sah (seperti melalui mekanisme Perubahan APBD jika dimungkinkan regulasi). Sehingga kepala OPD terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Verifikasi dan validasi (verval) Pokir DPRD kabupaten Probolinggo anggaran tahun 2026, wajib dilakukan pada tahun 2025 pada saat proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Berdasarkan Pasal 78 hingga Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 jo. undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara verval atau input usulan baru dilakukan pada tahun 2026 (tahun berjalan pelaksanaan APBD) dengan dalih penyesuaian KPK, maka tindakan tersebut terindikasi melanggar siklus perencanaan resmi karena mendahului atau menabrak tahapan yang mestinya sudah dikunci ke dalam APBD murni.
Olehkarenanya, potensi pelanggaran administratif sangat kuat. Merujuk pada ketidaksesuaian terhadap jadwal dan tahapan perencanaan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017. Berpotensi penyimpangan prosedur pengelolaan keuangan daerah pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi dana aspirasi (Pokir) DPRD kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini sekitar 40 % belum bisa di cairkan. “AM” warga wilayah kecamatan Tiris meminta OPD terkait bertanggung jawab. Ia mengaku prihatin dengan pemerintah desa, yang mana pemerintah desa di informasikan meminjam uang untuk menutupi kebutuhan nya agar proyek tersebut selesai.
“OPD terkait harus bertanggung jawab secara aturan dan undang-undang apapun alasannya. Kasihan pemerintah desa, untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai ngutang. Sementara dana yang kurang lebih 40 %, sampai saat masih belum bisa di cairkan. Kenapa sih kok selalu pemerintah desa yang menjadi korban. Sementara meraka selalu berhadapan langsung dengan masyarakat. “Tegas nya.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo “Kristiana Ruliani” saat di konfirmasi Media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku atas arahan KPK untuk di lakukan penyesuaian dan review ulang.
“Welaikum salam wr wb. sesuai arahan KPK dilakukan penyesuaian administrasi dan tata kelola sesuai arahan KPK yang harus di tindak lanjuti, di review ulang oleh inspektorat. “Jawab nya.
Penulis : Ali Misno











