
SUARA UTAMA | Mamuju, 8 Agustus 2026 — Rencana Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk kembali mengangkat sebagian tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya diberhentikan akibat keterbatasan anggaran menuai perhatian dari Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulawesi Barat.
Melalui Koordinator Bidang Kesehatan dan Keperempuanan BEMNUS Sulawesi Barat, Iksan Prawira, organisasi tersebut menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan yang masih mengalami kekurangan personel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, BEMNUS menilai kebijakan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, perencanaan, dan penganggaran sektor kesehatan di Kabupaten Mamuju.
“Tenaga kesehatan bukan barang mainan yang bisa diangkat ketika dibutuhkan, kemudian diberhentikan saat anggaran mengalami keterbatasan. Mereka adalah tenaga profesional yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat dan berhak memperoleh kepastian status serta perlindungan dalam menjalankan tugas,” tegas Iksan Prawira.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang berbasis kebutuhan riil serta didukung kemampuan fiskal yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, tenaga kesehatan tidak lagi menjadi pihak yang terdampak akibat perubahan kebijakan anggaran.
BEMNUS Sulawesi Barat juga meminta Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk membuka secara transparan dasar kebijakan pemberhentian maupun rencana pengangkatan kembali tenaga kesehatan PPPK. Selain itu, pemerintah diharapkan memastikan seluruh hak tenaga kesehatan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan jaminan agar kebijakan serupa tidak kembali merugikan para tenaga kesehatan di masa mendatang.
“Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, tenaga kesehatan tidak boleh diposisikan sebagai solusi sementara ketika pemerintah membutuhkan tenaga, lalu dianggap sebagai beban saat kondisi anggaran berubah. Mereka adalah garda terdepan pelayanan publik yang harus dihargai, dilindungi, dan diberikan kepastian dalam menjalankan profesinya,” tutup Iksan Prawira.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam menyusun kebijakan yang lebih terencana, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama









