Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*

- Publisher

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima langsung pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris. Pertemuan itu berlangsung dalam program “PASTI Ada Solusi” di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Pengadu bernama Julia Subintoro mempersoalkan penanganan terhadap Notaris Fardian, S.H. Majelis Pengawas Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan notaris tersebut telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Tidak puas, Julia mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat.

BACA JUGA :  Pusat Publikasi Media Hadirkan Jasa Publikasi Berita Profesional

Supratman menegaskan, setiap pemeriksaan terhadap notaris harus berjalan profesional dan berdasar peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Supratman.

Ia merujuk Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Disebutkan, pemeriksaan banding oleh Majelis Pengawas Pusat hanya bisa dilakukan jika seluruh dokumen dari Majelis Pengawas Wilayah telah diterima lengkap. Dokumen itu meliputi laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori, dan alat bukti.

BACA JUGA :  Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot

Hingga saat ini, kata Supratman, berkas administrasi syarat pemeriksaan banding belum diterima lengkap oleh Majelis Pengawas Pusat. Karena itu proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan.

BACA JUGA :  Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri

Untuk mempercepat, ia menginstruksikan jajaran terkait memperkuat koordinasi agar kelengkapan administrasi segera dipenuhi. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum harus tetap terlindungi,” ujarnya.

Melalui program “PASTI Ada Solusi”, Kementerian Hukum membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat. Program itu ditujukan sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum secara transparan dan akuntabel.

 

Penulis : Arman Pramana Sulu

Berita Terkait

Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan
BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan
Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat
Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs
Dua Rumah Warga di Desa Adolang Ludes Terbakar Saat Ditinggal Pemilik, Korban Harap Bantuan Pemerintah
Sidang Sengketa Lahan PT Pertanusa Berlanjut, Pemeriksaan Setempat Digelar di Desa Sungai Ulak
Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik
Pahami KUHP dan KUHAP Baru! Warga Binaan Lapas Bangko Ikuti Penyuluhan Hukum Bersama LBH Pelita Keadilan Bungo
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:34 WIB

Menkum Terima Langsung Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Pastikan Proses Sesuai Hukum*

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:18 WIB

Setahun Lebih Dua Kadus dan Dua RT di Desa Mudo Kosong, Warga Minta Pemdes Segera Isi Jabatan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:34 WIB

BPN Merangin Dihujani Kritik, Ahmad Fahmi Desak Evaluasi Total Pelayanan Pertanahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33 WIB

Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Kasus Dihentikan Polres Merangin, Ahmad Fahmi Siapkan Langkah Hukum Balik terhadap Regar Cs

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand