SUARA UTAMA, Merangin – Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung cukup lama, perkara dugaan pengrusakan kebun karet dan penyerobotan lahan yang menyeret nama Bripka (Purn) Ahmad Fahmi, SH., MH., akhirnya dihentikan oleh Penyidik Polres Merangin.
Perkara tersebut bermula dari laporan Nazarudin, warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, terkait dugaan pengrusakan kebun karet, serta laporan Bustanul Siregar mengenai dugaan penyerobotan lahan yang dibuat pada tahun 2023. Kedua laporan itu ditujukan kepada Ahmad Fahmi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Gerindra.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik, kedua laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 29 Mei 2026. Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/267/V/Res.1.24/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Fahmi menyatakan bahwa penghentian perkara menjadi bukti bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
“Selama ini saya sudah sangat dirugikan. Nama baik saya tercoreng akibat laporan-laporan yang menurut saya tidak berdasar. Alhamdulillah, pada akhirnya kebenaran terungkap dan hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa apa yang dilaporkan kepada saya tidak terbukti sehingga perkara tersebut dihentikan,” ujar Ahmad Fahmi kepada media ini. Rabu (29/7/2026).
Menurut Ahmad Fahmi, penghentian perkara tersebut menjadi dasar baginya untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang sebelumnya melaporkan dirinya.
“Sekarang saatnya saya menempuh langkah hukum. Selama bertahun-tahun saya harus menghadapi tuduhan yang berdampak terhadap nama baik, keluarga, dan karier politik saya. Karena laporan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum, saya merasa memiliki hak untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Ahmad Fahmi mengungkapkan bahwa pihaknya kini telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya timbul akibat laporan yang tidak dapat dibuktikan dalam proses hukum.
Ia berharap proses hukum yang kini ditempuh dapat berjalan secara profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Nazarudin maupun Bustanul Siregar terkait langkah hukum yang diambil Ahmad Fahmi maupun keputusan penghentian perkara oleh Polres Merangin. Media ini juga masih membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











