SUARA UTAMA,Merangin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko bekerja sama dengan LBH Pelita Keadilan Bungo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Mengenal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).” Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Bangko ini diikuti oleh petugas dan warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dalam meningkatkan literasi hukum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua LBH Pelita Keadilan Bungo, Indra Setiawan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Melalui pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, diharapkan warga binaan semakin memahami hak, kewajiban, serta pentingnya menaati hukum.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kasi Binapigiatja Lapas Kelas IIB Bangko, Ali Sodikin, S.H., yang mengapresiasi sinergi bersama LBH Pelita Keadilan Bungo dalam menghadirkan edukasi hukum bagi warga binaan. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal pengetahuan hukum sebelum kembali ke tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi penyuluhan disampaikan oleh Dr. Nanang Hidayat, S.H., M.H. selaku narasumber dengan moderator Alis Santalia, S.H., M.H. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai pembaruan penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, meliputi perubahan sistem hukum pidana nasional, hak dan kewajiban para pihak dalam proses peradilan pidana, hingga penerapan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang mendapat antusias tinggi dari warga binaan. Berbagai pertanyaan mengenai penerapan KUHP dan KUHAP dijawab secara komprehensif oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap perkembangan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Bangko bersama LBH Pelita Keadilan Bungo berharap dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum warga binaan sebagai bekal menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen dalam menghadirkan pembinaan yang edukatif, humanis, dan berdampak sesuai semangat.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











