Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan

- Publisher

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin– Pengadilan Negeri Bangko kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengrusakan lahan dan penganiayaan yang terjadi dalam konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, pada Senin (27/7/2026).

Sidang kali ini dilaksanakan secara daring (online) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tujuh terdakwa, yang terdiri dari enam terdakwa dalam perkara dugaan pengrusakan lahan dan satu terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut enam terdakwa kasus dugaan pengrusakan lahan dengan pidana penjara selama 12 bulan. Sementara itu, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum korban, Muhammad Zen, SH, menyatakan kekecewaannya karena menilai tuntutan yang diajukan jaksa masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Tentu kami menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami merasa kecewa karena tuntutan tersebut menurut kami masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, baik kerugian materiil maupun penderitaan yang dialami,” ujar Muhammad Zen usai persidangan.

BACA JUGA :  Bansos Tak Kunjung Diterima, Imil Warga Dusun Bangko Minta Bupati Turun Tangan

Menurutnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pengrusakan lahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang selama ini diharapkan oleh korban dan masyarakat.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan. Kami yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Muhammad Zen menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap demi memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan
Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin
Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot
Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak
Ketua Dewan Pakar SUARA UTAMA Kolonel (Purn) Oktovianus Karundeng Berdiskusi dengan Staf Khusus Menteri Agama
DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup
Bapelkum Bitung Goes to Campus, Bangun Generasi Sadar Hukum di Tengah Berlakunya KUHP Nasional
Wali Kota Pangkal Pinang Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Jaga Kelestarian Lingkungan di Kecamatan Gerunggang
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 14:49 WIB

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 November 2026 - 11:56 WIB

Kelompok Tumenggung Jon Serahkan 20 Pucuk Senjata Api Rakitan kepada Polres Merangin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Diduga Dikelola Wandri, PETI Excavator di Sungai Ulak Merangin Disorot

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Diduga Milik Sukro, Aktivitas PETI di Mentawak Dikeluhkan Warga, Polres Merangin Diminta Bertindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DPRD dan Pemprov Babel Dorong Raperda Kelautan hingga Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

Penggrebekan Kampung Bahari oleh Polres Jakarta Utara || Sumber : tribratanews.metro.polri.go.id

Berita Utama

1.800 Polisi Gerebek Kampung Bahari, 26 Orang Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 14:49 WIB

Chat via WhatsApp